DRADIO.ID – Jambi , Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menegaskan pentingnya penyederhanaan birokrasi dalam meningkatkan efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja ASN, yang digelar di Aula Siginjai, lantai 6 Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (10/09/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Jambi dan Opd terkait. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan terhadap implementasi aturan baru yang bertujuan memotong jalur birokrasi panjang menjadi lebih ringkas dan responsif.
Menurut Diza, proses pengambilan kebijakan selama ini kerap memakan waktu lama karena berbelitnya alur birokrasi. Melalui Perwal Nomor 13 Tahun 2025, pihaknya ingin memastikan jalur pengambilan keputusan lebih efisien, sesuai dengan arahan Presiden RI dan Kementerian terkait.
“Penyederhanaan proses kerja ini penting sekali. Kita ingin jalur birokrasi yang panjang bisa dipangkas, agar pemerintah lebih cepat merespons kebutuhan masyarakat,” ujar Diza.
Selain pemangkasan jalur birokrasi, Diza juga menekankan pentingnya transformasi digital. Menurutnya, Pemkot Jambi sudah memiliki sistem digital, namun tantangan terbesar adalah membiasakan para ASN untuk beradaptasi dengan penggunaan teknologi tersebut.
“Era digital menuntut ASN terbiasa menggunakan sistem digitalisasi. Sistemnya sudah ada, tinggal bagaimana kemampuan ASN bisa disesuaikan,” tegasnya.
Diza menambahkan, peningkatan kinerja ASN ke depan tidak hanya diukur dari output kerja, tetapi juga dari standar kerja kolaboratif. Penilaian akan mencakup bagaimana ASN membangun hubungan dengan rekan kerja, atasan, hingga masyarakat.
“ASN tidak hanya bekerja individual, tapi juga kolaboratif. Kolaborasi antar-OPD, dengan pimpinan, bahkan dengan masyarakat, agar pelayanan publik semakin optimal,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan. Hal ini untuk memastikan bahwa implementasi Perwal tidak menimbulkan dampak negatif bagi ASN, seperti kesulitan beradaptasi atau resistensi terhadap perubahan sistem kerja.
“Kita tidak ingin kebijakan ini justru menyulitkan ASN. Karena itu, FGD ini sangat penting untuk membahas detail teknis, potensi dampak, serta cara aplikasinya,” kata Diza.
Diza berharap forum diskusi ini menjadi ruang bersama untuk mencari solusi dan menyamakan persepsi antara pemerintah, pimpinan OPD, serta ASN yang akan langsung menjalankan kebijakan tersebut.
“Harapan kita, sistem kerja ASN di Kota Jambi ke depan lebih baik, efektif, dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.
FGD ini juga diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif untuk memastikan Perwal Nomor 13 Tahun 2025 berjalan sesuai tujuan. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen mengawal penerapan kebijakan ini secara konsisten demi menghadirkan tata kelola pemerintahan yang modern dan adaptif.(ADR)