DRADIO.ID – Jambi , Setelah sempat berhasil ditekan, kawasan kumuh di Kota Jambi kini kembali meluas secara drastis. Berdasarkan data terbaru, luas kawasan kumuh tercatat sekitar 900 hektare, padahal sebelumnya hanya tersisa 120 hektare.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi, Mahruzar, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pembaruan data dan pemetaan ulang terhadap sebaran kawasan kumuh di wilayah kota.
“Kota Jambi memiliki luas wilayah sekitar 17.500 hektare dengan jumlah penduduk sekitar 700 ribu jiwa. Sekitar 65 persen wilayah sudah menjadi permukiman, dan pada 2016, seluas 968 hektare pernah ditetapkan sebagai kawasan kumuh melalui SK Wali Kota,” terang Mahruzar, Senin (18/08/2025).
Dari 62 kelurahan yang ada, hampir seluruhnya—yakni 61 kelurahan—pernah memiliki kawasan kumuh. Hanya Kelurahan Pasar yang tercatat bebas dari kawasan kumuh.
Enam tahun terakhir, pemerintah kota sebenarnya berhasil menurunkan luas kawasan kumuh menjadi hanya 120 hektare berkat berbagai program penataan. Namun, tanpa penanganan yang berkesinambungan, sejumlah kawasan kembali masuk kategori kumuh. Bahkan, kawasan baru pun bermunculan seiring pertumbuhan penduduk dan tekanan ekonomi.
“Penanganan yang tidak konsisten membuat beberapa kawasan yang sudah diperbaiki kembali menurun kualitasnya. Sementara itu, pertumbuhan wilayah dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat menimbulkan kawasan kumuh baru,” jelas Mahruzar.
Ia menambahkan, keterbatasan ekonomi warga, sulitnya akses air bersih, serta rendahnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) menjadi penyebab utama kondisi tersebut.
Selain faktor sosial, keterbatasan anggaran juga menjadi tantangan besar. Mahruzar mengakui bahwa pemerintah daerah belum mampu menangani kawasan kumuh secara menyeluruh karena dana yang tersedia terbatas.
“Dengan anggaran terbatas, penanganan kawasan kumuh memang tidak bisa dilakukan sekaligus. Perlu kolaborasi semua pihak agar upaya ini bisa berkelanjutan,” ujarnya.
Indikator kawasan kumuh mencakup tata letak bangunan yang tidak teratur, minimnya akses air bersih, pengelolaan sampah yang buruk, sanitasi lingkungan yang rendah, hingga ketiadaan sarana pemadam kebakaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penanganan kawasan kumuh juga dibagi menurut luasannya. Kawasan di atas 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat, 10–15 hektare ditangani provinsi, sementara di bawah 10 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Dengan kondisi yang kembali meluas, kawasan kumuh di Kota Jambi kini menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera ditangani melalui kerja sama lintas sektor dan dukungan dari berbagai tingkatan pemerintahan.(ADR)