DRADIO.ID – Jambi , Isu terkait amburadulnya proses seleksi kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di Kota Jambi ditanggapi tegas oleh Dinas Pendidikan Kota Jambi. Pihak dinas memastikan seleksi berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Dinas Pendidikan Kota Jambi Melalui Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mardiansyah, menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi kepala sekolah telah mengacu pada ketentuan resmi. Menurutnya, tudingan adanya kejanggalan dalam seleksi tersebut tidak benar.
Mardiansyah menjelaskan, gangguan yang sempat terjadi dalam proses seleksi disebabkan oleh server Kominfo yang mengalami kendala. Namun, pihaknya langsung menyiapkan link alternatif agar peserta tetap bisa mengikuti seleksi.
“Server Kominfo memang down, tapi kami sudah buat link alternatif, kemudian link itu juga kami bagikan ke grup serta secara manual. Pastinya sudah sampai kepada peserta, jadi tidak ada yang dirugikan,” jelasnya saat di temui di Ruangannya.(10/09/2025)
Ia menegaskan bahwa kendala teknis tersebut murni disebabkan faktor jaringan dan bukan bagian dari kesalahan panitia seleksi. Semua peserta tetap mendapatkan akses untuk melaksanakan tahapan seleksi.
Lebih lanjut, Mardiansyah menyebut sistem seleksi yang digunakan sangat transparan. Panitia sama sekali tidak berhubungan langsung dengan peserta, sehingga tidak ada peluang subjektivitas yang bisa menguntungkan pihak tertentu.
“Dalam proses ini kami tidak pernah ketemu dengan peserta. Itu artinya tidak ada pandangan subjektif yang bisa memberatkan maupun menguntungkan orang dalam,” katanya.
Isu lain yang beredar, yakni adanya peserta yang tidak melengkapi berkas namun tetap diloloskan, juga dibantah. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh peserta yang ikut seleksi telah memenuhi persyaratan administrasi.
“Kalau memang ada pihak yang merasa keberatan atau menemukan bukti adanya peserta tidak lengkap berkas tetapi lolos, silakan langsung datangi panitia dan lakukan aduan. Namun, sejauh ini semua peserta yang ikut seleksi berkasnya lengkap,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh mekanisme seleksi kepala sekolah di Kota Jambi berlandaskan pada aturan resmi yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi pedoman utama bagi panitia seleksi.
Dengan demikian, Dinas Pendidikan Kota Jambi memastikan bahwa proses seleksi kepala sekolah tidak bisa dipengaruhi pihak manapun. Segala bentuk keputusan mengacu pada aturan yang berlaku secara nasional.
Mardiansyah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terprovokasi isu yang menyesatkan. Ia menekankan bahwa dalam proses seleksi kepala sekolah di Kota Jambi tidak ada pungutan biaya apapun.(ADR)