DRADIO.ID – Jambi , 11 Agustus 2025 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa kabar pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang tidak aktif atau nganggur tidak benar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan klarifikasi setelah isu tersebut ramai diperbincangkan, menyusul langkah PPATK yang sebelumnya memblokir sementara rekening dormant.
“Tidak ada pemblokiran e-wallet dormant. Tidak ada alasan untuk khawatir e-wallet dihentikan sementara. Itu tidak benar,” ujar Ivan, Senin (11/08/2025).
Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan adanya pemblokiran dalam kondisi tertentu, khususnya jika e-wallet terindikasi menerima aliran dana ilegal.
“Kalau ada dana ilegal masuk ke e-wallet, tentu kami akan mengambil langkah untuk melindungi pihak yang dirugikan. Kasus seperti ini sudah sering kami tangani,” tambahnya.
Berdasarkan catatan PPATK, kasus penyalahgunaan e-wallet terus meningkat. Pada Semester I 2025, transaksi judi online melalui e-wallet mencapai nilai total Rp1,6 triliun dengan frekuensi hingga 12,6 juta kali.(ADR)