Wali Kota Jambi Tegaskan Komitmen Pemkot Jambi Cari Solusi Konflik 5.500 Sertifikat Zona Merah

banner 468x60

DRADIO.ID – Jambi , Polemik ribuan sertifikat tanah di kawasan Kenali Asam yang masuk dalam zona merah Pertamina masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Sejak awal 2024, Wali Kota Jambi, Dr. H. Maulana, MKM, bersama jajarannya aktif mencari jalan keluar agar ribuan warga tidak terus terjebak dalam ketidakpastian hukum.

Maulana menegaskan, pihaknya telah melakukan konsultasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Kami berharap Kantor Staf Presiden (KSP) dapat memediasi lintas kementerian, karena persoalan ini melibatkan Kementerian ATR/BPN, BUMN, dan Keuangan. Harus ada penyelesaian komprehensif agar masyarakat tidak terus dirugikan,” ujarnya saat di temui beberapa waktu lalu.

banner 325x300

Upaya Pemkot Jambi tidak berjalan sendiri. DPRD Kota Jambi juga turut menaruh perhatian dengan menggelar rapat dengar pendapat. Komisi I DPRD menampung aspirasi dari warga, notaris, hingga pengembang perumahan yang terdampak langsung oleh status zona merah ini.

Dukungan dari tingkat pusat pun mulai muncul. Anggota DPR RI Dapil Jambi, Rocky Candra (Gerindra) dan Cek Endra (Golkar), menyatakan kesiapan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di parlemen bersama Pertamina dan kementerian terkait. Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses penyelesaian di tingkat nasional.

Sejarah panjang persoalan ini berawal dari pemekaran wilayah pada 1988, ketika Kenali Asam beralih dari Kabupaten Batanghari ke Kota Jambi. Pada masa itu, data tanah masih tercatat manual. Diduga, peta aset Pertamina tidak masuk ke arsip resmi yang diserahkan ke BPN Kota Jambi, sehingga lahan negara tersebut keliru dianggap sebagai tanah biasa.

Kekeliruan administrasi itu terus berlanjut. Seiring berkembangnya kota, kawasan Kenali Asam menjadi permukiman padat dengan fasilitas publik yang dibangun pemerintah, mulai dari sekolah hingga kantor lurah. Bahkan sejak era 1990-an hingga 2000-an, BPN Kota Jambi sempat menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) tanpa kendala.

Namun, saat peta aset Pertamina kembali dimunculkan, ribuan SHM warga dianggap berdiri di atas lahan negara. Kondisi ini semakin pelik setelah Kementerian Keuangan, selaku pemilik aset, menetapkan status zona merah. Akibatnya, seluruh aktivitas pertanahan di kawasan itu dibekukan.

Warga yang selama puluhan tahun tinggal dan membayar pajak pun kaget ketika mengetahui tanah mereka tidak bisa diwariskan, dijual, atau diagunkan. Pemerintah kota pun menerima banyak keluhan dan terus mencari jalan keluar agar masyarakat tidak kehilangan hak atas tempat tinggal mereka.

Hingga pertengahan 2025, solusi permanen memang belum terwujud. Namun, Pemkot Jambi bersama legislatif dan perwakilan rakyat di pusat terus mendorong opsi hibah lahan dari negara kepada warga. Jika terealisasi, status SHM akan kembali sah secara hukum tanpa bayangan sengketa aset negara.

Wali Kota Maulana menyebutkan, proses ini memang tidak mudah karena melibatkan keputusan Kementerian Keuangan. Dibutuhkan payung hukum, baik berupa Keputusan Menteri maupun regulasi lebih tinggi, untuk memastikan ribuan hektare lahan tersebut benar-benar dapat dialihkan kepada warga.

Meski demikian, pemerintah kota siap mengawal hingga tuntas. Pemkot Jambi juga membuka ruang bagi solusi teknis, misalnya memberi catatan khusus pada sertifikat di area jalur pipa Pertamina agar tetap ada zona aman. Dengan begitu, kebutuhan negara untuk mengamankan aset migas dan hak kepemilikan warga bisa berjalan seimbang.

“Bagi kami, yang utama adalah kepastian hukum bagi masyarakat. Jangan sampai warga terus hidup dalam ketidakpastian. InsyaAllah, dengan sinergi semua pihak, kita akan temukan jalan terbaik,” tegas Maulana.

Ribuan kepala keluarga kini menaruh harapan besar kepada pemerintah kota, DPRD, dan wakil rakyat di Senayan. Di atas tanah yang selama ini disebut “zona merah”, warga menanti hadirnya solusi yang memberi kepastian hijau bagi masa depan mereka.(ADR)

banner 325x300