DRADIO.ID – 01 Agustus 2025 Fenomena restoran, kafe, dan tempat hiburan yang enggan memutar musik karena takut membayar royalti semakin marak terjadi. Salah satu kasus terbaru menimpa Mie Gacoan di Bali yang kini terjerat proses hukum akibat dugaan pelanggaran hak cipta.
Banyak pelaku usaha kini memilih mengganti musik dengan suara alam atau kicauan burung demi menghindari pembayaran royalti. Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menyayangkan sikap para pelaku usaha tersebut.
“Kenapa harus takut bayar royalti? Bayar royalti itu tidak akan membuat usaha bangkrut,” ujar Dharma(31/7/2025).
Dharma menegaskan bahwa tarif royalti di Indonesia tergolong paling rendah dibandingkan negara-negara lain.
“Tarif kita yang paling rendah di dunia. Membayar royalti adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum. Bila mencoba menghindar, tentu ada konsekuensi hukum,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti praktik penghindaran yang dilakukan oleh sebagian pelaku usaha.
“Jangan pakai berbagai akal untuk menghindari kewajiban ini. Musik boleh diputar sebanyak-banyaknya, karena kami sudah mempertimbangkan UMKM. Bahkan, tarifnya tidak dihitung sepanjang tahun karena kami memahami siklus usaha, termasuk saat bulan puasa,” paparnya.
LMKN menyebutkan bahwa mereka telah menyediakan berbagai kemudahan administrasi bagi pelaku usaha yang mau taat terhadap aturan. Menurut Dharma, hal ini dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang tertib dan adil.
Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) telah melaporkan restoran Mie Gacoan Bali karena diduga menggunakan musik tanpa izin sejak 2022. Akibatnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses sekaligus pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka.
LMKN sendiri mencatat bahwa pada tahun 2024, potensi royalti yang tidak dibayarkan mencapai Rp105 miliar. Selain itu, lebih dari 400 event dilaporkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran royalti musik.
“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya ingin menegakkan aturan yang selama ini terlalu sering diabaikan,” pungkas Dharma.(ADR)