BEM FKIP Unja Kecam Premanisme di PKKMB 2025, Desak Dekanat Bertindak Tegas

DRADIO.ID – Jambi , 17 Agustus 2025 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jambi melalui Ketua Bem FKIP Fadhil Raga Dan Wakil Ketua Bem FKIP Unja Imam Ilham mengeluarkan pernyataan sikap terkait insiden kericuhan yang terjadi pada hari terakhir kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) FKIP Universitas Jambi tahun 2025, Sabtu (16/08/2025).

Keributan terjadi di penghujung acara setelah sekelompok mahasiswa FKIP melakukan tindakan yang disebut sebagai aksi demonstrasi. Namun, aksi tersebut dinilai tidak memiliki arah yang jelas dan lebih menyerupai tindakan premanisme sehingga memicu kekacauan.

Menurut BEM FKIP, aksi tersebut sama sekali tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi itu mewajibkan adanya pemberitahuan tertulis kepada pihak keamanan agar sebuah demonstrasi dapat berjalan secara tertib dan sesuai aturan.

Pelaksanaan PKKMB FKIP tahun 2025 sendiri, ditegaskan BEM, sepenuhnya telah mengacu pada Panduan Kegiatan PKKMB 2025 yang dikeluarkan Universitas Jambi. Selain itu, kegiatan juga berpedoman pada sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Selain itu, pelaksanaan PKKMB FKIP juga berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Terkait kericuhan, BEM FKIP menyatakan telah melaporkan kejadian ini secara resmi kepada Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Drs. Hendra Sofyan, M.Si. Namun, menurut keterangan beliau, kegiatan PKKMB FKIP berjalan lancar dan keributan baru muncul setelah acara ditutup.

Ironisnya, pihak Dekanat justru membubarkan Panitia PKKMB FKIP 2025 segera setelah kejadian, sebelum dilakukan evaluasi bersama tenaga pendidik (Tendik) dan mahasiswa. Dalih yang digunakan, bahwa kegiatan PKKMB telah selesai, dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan klarifikasi.

Keputusan itu juga bertentangan dengan hasil rapat persiapan PKKMB FKIP pada 13 Agustus 2025, yang sebelumnya menyepakati bahwa setiap mahasiswa FKIP yang menimbulkan keributan akan ditindak tegas dengan melibatkan ketua jurusan (Kajur) dan ketua program studi (Kaprodi) dalam prosesnya.

Sayangnya, komitmen bersama itu dinilai tidak dijalankan serius oleh pihak Dekanat. Hal ini memperlihatkan kesan bahwa Dekanat FKIP Universitas Jambi bersikap lepas tangan dan menutup telinga terhadap insiden kerusuhan yang mencoreng wajah akademik.

Atas dasar itu, BEM FKIP Universitas Jambi dengan tegas mengecam segala bentuk tindakan premanisme yang terjadi dalam pelaksanaan PKKMB 2025. Menurut mereka, tindakan semacam ini tidak hanya merugikan mahasiswa baru, tetapi juga merusak citra kelembagaan FKIP.

Lebih lanjut, BEM FKIP mendesak pihak Dekanat Universitas Jambi untuk segera mengambil langkah konkret dengan menindak tegas para pelaku kerusuhan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga marwah FKIP dan memastikan bahwa kegiatan akademik maupun non-akademik berjalan sesuai aturan.

BEM FKIP menegaskan bahwa insiden ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa penyelesaian yang jelas. Sebab, jika diabaikan, maka akan membuka ruang bagi tindakan serupa terulang kembali di masa mendatang.(ADR)