DRADIO.ID – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang pesat. Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dapat ditawar dan wajib dipatuhi oleh seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan yang berpotensi membahayakan generasi muda. Seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) diminta untuk menyesuaikan kebijakan mereka sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari mandat kedaulatan digital yang telah dirancang sejak satu tahun lalu. Pemerintah telah memberikan masa transisi selama satu tahun penuh kepada platform digital untuk melakukan penyesuaian sistem.
Sejak 28 Maret 2025, para penyelenggara layanan digital telah diberi kesempatan untuk memperbaiki mekanisme verifikasi usia, pengawasan konten, serta fitur keamanan bagi pengguna anak.
Kini, memasuki tahap implementasi, pemerintah mulai mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform. Evaluasi akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh pihak menjalankan kewajiban mereka.
Meutya juga menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital harus menjadi prioritas utama, mengingat tingginya risiko paparan konten negatif, eksploitasi, hingga kecanduan media sosial.
Menurutnya, anak-anak di Indonesia memiliki hak yang sama dengan anak-anak di negara lain untuk mendapatkan perlindungan maksimal di ruang digital tanpa diskriminasi.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas digital anak. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga lingkungan terdekat anak.
Di sisi lain, sejumlah platform digital disebut telah mulai menyesuaikan kebijakan mereka, termasuk memperketat sistem verifikasi usia dan membatasi fitur tertentu bagi pengguna di bawah umur.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal di era teknologi yang terus berkembang.(ADR)


