Dorong Kemandirian Desa, Pemprov Jambi Siap Perkuat Payung Hukum Desa Wisata

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi , Raden Najmi, dalam keterangannya ketika di temui langsung di Kantor DPRD Provinsi Jambi.(08/04/2026)

DRADIO.ID – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi , Raden Najmi, dalam keterangannya ketika di temui langsung di Kantor DPRD Provinsi Jambi.(08/04/2026)

Menurutnya, keberadaan desa wisata dalam regulasi daerah menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembangunan desa. Ia menilai inisiatif tersebut merupakan gagasan positif yang berasal dari Dewan dan layak untuk didukung secara penuh oleh pemerintah.

Raden Najmi menjelaskan bahwa secara regulasi, desa wisata sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes). Namun, kehadiran Perda dinilai penting sebagai payung hukum tambahan yang lebih spesifik di tingkat daerah, khususnya di Provinsi Jambi.

Ia menambahkan, penguatan regulasi ini akan memberikan dampak positif bagi desa-desa yang telah menjalankan program desa wisata. Dengan adanya Perda, desa-desa tersebut dapat semakin berkembang dan terukur dalam indikator penilaian kinerja kepala daerah.

“Desa wisata yang sudah berjalan bisa menjadi tolak ukur dalam penilaian Kepala Daerah, baik itu Bupati, Wali Kota, maupun Gubernur,” ujarnya.

Selain itu, Desa Wisata juga dinilai mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Bagi desa yang sudah menjalankan program ini, hasilnya sudah mulai terlihat dan memberikan kontribusi nyata terhadap ekonomi desa.

Sementara itu, bagi desa yang belum memiliki desa wisata, kebijakan ini dapat menjadi langkah awal untuk mencari sumber pendapatan baru. Hal ini dinilai penting di tengah kondisi penyaluran dana desa yang saat ini mengalami penurunan signifikan.

Raden Najmi mengungkapkan bahwa saat ini penyaluran dana desa mengalami pengurangan hingga lebih dari 45 persen. Akibatnya, desa hanya menerima sekitar 58 persen dari total dana yang sebelumnya disalurkan.

Ia menegaskan bahwa dana desa pada prinsipnya merupakan stimulan. Artinya, dana tersebut diharapkan mampu mendorong kreativitas desa untuk mengembangkan potensi yang ada agar menghasilkan nilai ekonomi berkelanjutan.

“Dana desa itu harus bisa bergulir dan berkembang. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah melalui pengembangan desa wisata,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jumlah desa wisata di Provinsi Jambi saat ini masih tergolong rendah. Dari total 1.414 desa, baru sekitar 10 persen yang telah mengembangkan konsep desa wisata.

Meski demikian, ia mengapresiasi bahwa setiap kabupaten dan kota di Jambi sudah memiliki desa wisata unggulan, meskipun jumlahnya bervariasi antara lima hingga enam desa per daerah.

Dari sisi pendapatan, rata-rata desa wisata di Jambi sudah mampu menghasilkan PADES sekitar Rp50 juta per tahun. Beberapa daerah dengan perkembangan desa wisata yang cukup menonjol di antaranya berada di Kabupaten Muaro Jambi, Merangin, dan Kerinci.

Raden Najmi berharap, keberadaan Perda Desa Wisata nantinya dapat menjadi terobosan baru dalam mendorong kemandirian ekonomi desa. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung pengembangan desa wisata di Provinsi Jambi.(ADR)