Satpol PP Kota Jambi Tertibkan PKL di Kota Baru, Satu Pedagang Melawan Jadi Sorotan

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Jambi, Said ketika Di Temui Langsung (07/04/2026)

DRADIO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jembatan Kupu-Kupu, Jalan Jenderal Basuki Rahmat Kecamatan Kota Baru. Penertiban ini menjadi sorotan setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan adanya keributan antara petugas dan pedagang.(07/04/2026)

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Jambi, Said, menjelaskan bahwa penertiban tersebut bukan tindakan mendadak, melainkan telah melalui proses panjang berupa imbauan kepada para pedagang.

“Kami sudah melakukan imbauan lebih dari satu bulan dan juga memberikan surat peringatan kepada para PKL,” ujar Said.

Ia menyebutkan bahwa sebagian besar pedagang telah mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah. Namun, masih terdapat satu pedagang yang tidak mengindahkan imbauan tersebut sehingga dilakukan tindakan penertiban.

“Dari sekian banyak, hampir semua sudah mengikuti aturan. Tinggal satu yang tidak, sehingga kami lakukan penertiban,” katanya.

Penertiban dilakukan melalui tindakan yustisi dengan mengamankan barang dagangan serta fasilitas milik pedagang untuk diproses lebih lanjut di kantor Satpol PP.

Menurut Said, pedagang yang ditertibkan tersebut terbukti melanggar aturan karena tidak memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL yang menjadi syarat untuk berjualan.

“Selain tidak memiliki TDU, lokasi tersebut memang tidak diperbolehkan untuk berjualan sesuai ketentuan dari kecamatan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa petugas telah melakukan pendekatan persuasif sebelum melakukan tindakan. Namun, karena tidak diindahkan, petugas akhirnya mengambil langkah tegas.

“Setiap malam kami lakukan penertiban dan imbauan, tetapi yang bersangkutan tetap tidak mematuhi,” ujarnya.

Dalam proses penertiban tersebut, sempat terjadi perlawanan dari pedagang yang bersangkutan. Hal inilah yang kemudian memicu viralnya video di media sosial.

Di sisi lain, Satpol PP Kota Jambi juga terus meningkatkan pengawasan di kawasan lain, khususnya di sekitar Tugu Keris yang menjadi pusat aktivitas PKL.

Said menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, PKL hanya diperbolehkan berjualan pada waktu tertentu di kawasan tersebut.

“PKL di kawasan Tugu Keris hanya boleh berjualan mulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB,” katanya.

Di luar jam tersebut, petugas akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan. Untuk mendukung hal itu, Satpol PP menyiagakan personel setiap malam di lokasi tersebut.

Selain di kawasan Jembatan Kupu-Kupu, penertiban juga dilakukan di Pasar Aur Duri dengan melibatkan pihak kecamatan. Dalam kegiatan tersebut, penertiban berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pedagang.

Dengan langkah ini, Satpol PP Kota Jambi berharap ketertiban dan keindahan kota dapat terjaga, sekaligus menciptakan ruang publik yang nyaman bagi masyarakat.(LEF)