Bali Tak Lagi Lega: Dampak Overtourism bagi Alam, Budaya, dan Masyarakat

Sejumlah wisatawan mancanegara menyucikan diri dengan air pancuran di Kompleks Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali (Sumber : Tempo)

DRADIO.ID – Overtourism terjadi ketika jumlah wisatawan melebihi daya tampung destinasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kemacetan, dan ketidakpuasan warga lokal. Di Indonesia, fenomena ini paling menonjol di Bali, yang menyambut lebih dari 6 juta wisatawan asing per tahun sebelum pandemi dan terus meningkat pada 2025. Overtourism di Bali menyebabkan kekurangan air, pantai penuh plastik, dan terumbu karang rusak akibat limbah dan wisatawan berlebih, ketergantungan ekonomi 50% pada pariwisata tanpa pengelolaan sampah yang memadai membuat pelaku usaha kesulitan menjaga kualitas layanan.

Faktor utama penyebab overtourism disebabkan penerbangan murah, visa mudah, dan media sosial yang mempromosikan hot-spot seperti Kuta dan Ubud. Pada 2024, Bali menampung 45% wisatawan asing ke Indonesia, menyebabkan kenaikan di selatan pulau dengan 6,3 juta pengunjung. Warga lokal sering merasakan ketimpangan di mana keuntungan ekonomi tidak merata, sementara tekanan sosial meningkat.

Overtourism mendorong lonjakan harga tanah, properti, makanan, dan akomodasi, sehingga biaya hidup warga lokal melonjak dan sulit bersaing dengan investor asing. Banyak lahan pertanian beralih fungsi menjadi vila atau resort, mengurangi mata pencaharian warga lokal seperti pertanian dan memicu penggusuran. Meski menciptakan lapangan kerja di pariwisata, persaingan dengan tenaga kerja asing ilegal memperburuk pengangguran pula.

Keramaian wisatawan menyebabkan masyarakat terganggu kebisingan, kemacetan, dan konflik dengan perilaku wisatawan yang tidak sopan. Perilaku tidak sopan wisatawan seperti membuang sampah sembarangan, berpakaian minim di area suci, atau pelanggaran norma adat memicu konflik langsung dengan warga, yang sering merasa budayanya dirusak. Di Tanah Lot atau Ubud, pesta malam mengganggu kesakralan pura dan upacara.

Saat ini upaya pemerintah hanya mengandalkan membatasi pembangunan hotel baru di wilayah selatan dan menerapkan kuota pengunjung di situs sensitif seperti Tanah Lot serta Pantai Kuta. Tindak lanjut untuk perilaku wisatawan, termasuk larangan berpakaian minim di pura dan denda untuk pelanggaran. Pungutan wisatawan asing sebesar 150.000 rupiah diterapkan sejak 2024 untuk mendanai pengelolaan sampah, infrastruktur, dan pelestarian budaya. Pendapatan ini digunakan untuk TPA Suwung dan program desa wisata. 

Pada 2026, Bali Calendar of Event mengintegrasikan biaya ini untuk event berkelanjutan. Kemenpar menargetkan 6.100 desa wisata pada 2026 dengan fokus pengurangan sampah dan ekowisata.(WA)