DRADIO.ID – Jambi , 13 Agustus 2025 Wahana Musik Indonesia (WAMI) memberikan klarifikasi terkait kewajiban pembayaran royalti bagi penyelenggara acara pernikahan yang memutar lagu. Kebijakan ini mengacu pada hak cipta, di mana setiap penggunaan musik di ruang publik wajib memberikan imbalan kepada pencipta lagu.
“Ketika musik digunakan di ruang publik, ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” jelas Head of Corporate Communication WAMI, Robert Mulyarahardja, dikutip Rabu (13/8/2025).
Karena acara pernikahan termasuk pertunjukan tanpa penjualan tiket, besaran royalti yang dibayarkan relatif kecil, yakni hanya 2% dari total biaya produksi musik. Biaya produksi ini meliputi sewa sound system, backline, honor penampil, dan kebutuhan musik lainnya.
Royalti tersebut disetorkan oleh penyelenggara kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Selanjutnya, LMKN akan menyalurkan pembayaran tersebut ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawah naungannya, sebelum akhirnya sampai kepada komposer atau pencipta lagu yang berhak.
Skema ini, menurut WAMI, bertujuan memberikan perlindungan dan apresiasi bagi para musisi dan pencipta lagu, sekaligus memastikan karya mereka tetap memiliki nilai ekonomi meski digunakan dalam acara pribadi seperti pernikahan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur setiap pemanfaatan karya cipta di ruang publik harus disertai izin dan pembayaran royalti. Dengan demikian, baik acara berskala besar maupun kecil tetap diharapkan menghargai hak intelektual para pencipta lagu.
WAMI menegaskan bahwa pihaknya bersama LMKN akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya membayar royalti, termasuk dalam momen-momen spesial seperti resepsi pernikahan.(ADR)



