DRADIO.ID – Jambi , Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Salah satu tersangka yang ikut terseret dalam kasus ini adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Kasus ini berkaitan dengan penyebaran narasi dan konten di media sosial yang menuduh ijazah Presiden Jokowi palsu.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jumat (07/11/2025).
Menurut Asep, penyidik telah melakukan proses penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa ratusan saksi dan ahli dari berbagai bidang. Hingga kini, setidaknya 130 saksi dan 22 ahli telah dimintai keterangan.
“Ahli yang kami libatkan berasal dari berbagai disiplin, di antaranya Dewan Pers, ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli bahasa, dan ahli anatomi dari Universitas Indonesia,” kata Asep.
Barang bukti yang dikumpulkan penyidik di antaranya dokumen resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Sebanyak 723 dokumen asli dari UGM memperkuat bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah sah dan benar adanya.
Dalam penetapan ini, penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan THL. Sedangkan klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni RS, RHS, dan TT.
Delapan tersangka tersebut diduga berperan dalam menyebarkan narasi tuduhan ijazah palsu melalui media sosial, serta memanipulasi data yang merugikan nama baik Presiden.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menjelaskan secara rinci peran masing-masing dari delapan orang tersebut. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memperjelas keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Asep menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara ini.
“Penyidikan ini murni berdasarkan hukum. Kami pastikan penegakan hukum bebas dari kepentingan politik dan dilakukan secara objektif,” tegasnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi ini menjadi sorotan publik sejak pertengahan tahun lalu. Polda Metro Jaya menegaskan akan menuntaskan perkara tersebut hingga ke meja hijau guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(ADR)
