Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Tersangka Korupsi MBG

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) dan Plh Kapuspenkum Kejagung Jefri dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (03/06/2026).

DRADIO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Selain Dadan Hindayana, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sanjaya), dan LP (Lodewyk Pusung) sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (03/06/2026).

Syarief menjelaskan Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang mulai dilaksanakan sejak 6 Januari 2025. Program tersebut didukung anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan adanya dugaan kongkalikong dan intervensi yang dilakukan para tersangka untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026). Sehari kemudian, Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor BGN sebelum akhirnya menetapkan Dadan dan dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Dadan Hindayana keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tidak memberikan komentar kepada wartawan dan langsung menuju mobil tahanan.

Tak lama kemudian, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung juga terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung sebelum dibawa menuju tempat penahanan.

Perkembangan terbaru, Kejagung menyebut penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk dugaan pemanfaatan yayasan-yayasan tertentu yang terafiliasi dengan para tersangka untuk memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (ADR)