Tahan Tangis di Sidang MK, Guru Soroti Dugaan Dampak Program MBG: Singgung PHK, Gaji hingga Beban Kerja

Momen Guru Soroti Dugaan Dampak Program MBG: Singgung PHK, Gaji hingga Beban Kerja (Foto screenshot)

DRADIO.ID – Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian publik setelah menghadirkan kesaksian emosional dari seorang guru yang menyampaikan sejumlah persoalan yang menurutnya dialami tenaga pendidik sejak program tersebut berjalan.

Guru Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah Yayasan Said Aqil Siradj, Iman Zanatul, menyampaikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi pada Senin (15/06/2026). Dalam persidangan tersebut, ia tampak menahan emosi ketika menjelaskan kondisi yang disebut dialami sebagian guru di berbagai daerah.

Menurut Iman, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis diduga berdampak terhadap sebagian tenaga pendidik, mulai dari berkurangnya jam mengajar hingga persoalan kesejahteraan. Ia juga menyampaikan adanya laporan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru PPPK maupun guru honorer.

“Setelah ada MBG 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera. Dipecat juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi guru paruh waktu juga gajinya di bawah guru honorer,” ujar Iman dalam persidangan sebagaimana dikutip dari video yang dibagikan akun Instagram @kompastv.

Iman mengatakan dirinya menerima berbagai aduan dari lapangan yang menunjukkan adanya keresahan di kalangan tenaga pendidik. Menurut keterangannya, sejumlah guru mengalami perubahan status pekerjaan serta penurunan pendapatan.

Dalam kesaksiannya, Iman juga memaparkan hasil survei yang disebut melibatkan 239 guru. Berdasarkan hasil survei tersebut, sebagian responden mengaku mengalami peningkatan beban kerja dan berkurangnya waktu untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

“Semua jenis guru itu terdampak dari MBG. Kami melakukan survei terhadap 239 guru. Dampaknya apa saja? Beban kerja meningkat. Sebanyak 92 guru mengatakan seperti itu. Waktu mengajar berkurang karena program MBG itu enggak ada belajar-belajarnya. Ini pemerintah harus tahu,” katanya.

Ia juga menyebut fenomena PHK dan berkurangnya hak-hak guru diduga terjadi di sejumlah wilayah.

“Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya. Dan di berbagai tempat, Cianjur, Jawa Barat, Lombok Timur, banyak sekali,” ungkapnya.

Selain persoalan PHK, Iman menyoroti rendahnya pendapatan guru PPPK paruh waktu di sejumlah daerah. Ia mencontohkan adanya guru di Langkat, Sumatera Utara, dan Blitar yang menerima gaji sekitar Rp500 ribu per bulan, sementara di Sumedang disebut hanya memperoleh Rp50 ribu per bulan.

Berdasarkan hasil survei yang dipaparkan, Iman menyebut para guru juga mengeluhkan penghasilan yang dinilai tidak mencukupi, keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan, berkurangnya fasilitas pendidikan, hingga minimnya peluang diangkat menjadi PPPK.

“Jadi, dari survei tersebut, kemudian ada beberapa tema utama yang dinyatakan oleh teman-teman guru, yakni ketidakpastian karier guru, kesejahteraan menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, hingga dampak psikologis. Apa yang dikatakan oleh guru? ‘Saya ragu melanjutkan karier sebagai guru’,” tuturnya.

Ia berharap Majelis Hakim Konstitusi dapat mempertimbangkan kondisi tersebut dalam memeriksa perkara yang sedang berlangsung.

Dalam persidangan itu, Iman juga menyinggung adanya guru yang membandingkan penghasilannya dengan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), unit yang mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Ia mencontohkan seorang guru PPPK paruh waktu di Cianjur yang disebut hanya menerima gaji Rp300 ribu per bulan, sementara guru lain di Sumedang memperoleh Rp50 ribu per bulan sebelum dipotong iuran BPJS.

Menurutnya, sebagian besar responden survei juga mengeluhkan terganggunya proses belajar mengajar akibat distribusi makanan bergizi di sekolah. Aktivitas seperti pembagian, pengumpulan, hingga pengembalian wadah makanan dinilai menyita waktu belajar yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

“Dampak yang paling banyak disebut adalah berkurangnya jam efektif karena proses distribusi, pengambilan, pengembalian wadah, yang ini bertentangan sekali dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, sering kali berlangsung pada saat jam pelajaran,” ujarnya.

Iman menjelaskan bahwa gugatan terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan merupakan upaya konstitusional untuk mengembalikan fokus anggaran pendidikan, khususnya bagi kesejahteraan guru.

Ia juga mengaku mengalami kesulitan mencari saluran untuk menyampaikan aspirasi karena menurutnya banyak institusi yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada TNI, tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” ucapnya.

Diketahui, gugatan terkait Program Makan Bergizi Gratis di Mahkamah Konstitusi terus bertambah setelah sebagian anggaran pendidikan dialokasikan untuk mendukung program tersebut. Sejak Januari 2026, MK telah menerima sedikitnya enam permohonan uji materi yang berkaitan dengan MBG dan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya.

Perlu dicatat bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan Iman dalam persidangan merupakan keterangan saksi di hadapan Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum terdapat putusan hukum yang menyimpulkan adanya hubungan sebab-akibat sebagaimana yang disampaikan dalam kesaksian tersebut.

Sementara itu, Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya peserta didik dan kelompok penerima manfaat lainnya. Program tersebut masih menjadi bahan evaluasi dan pembahasan di berbagai forum, termasuk melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.(ADR)