DRADIO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, menyampaikan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Djamari saat menghadiri agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/07/2026).
Dalam kesempatan itu, Djamari menegaskan bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan menutup berbagai celah yang berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika.
Karena itu, ia menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi.
Menurut Djamari, koordinasi tersebut harus dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya guna merumuskan kembali kebijakan terkait tata kelola niaga rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Ia meminta agar seluruh kementerian dan lembaga terkait menyusun regulasi yang lebih ketat terhadap peredaran rokok elektrik sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan.
“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu sesingkat-singkatnya guna merumuskan dan mengatur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” ujar Djamari dalam sambutannya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila peredaran narkotika dibiarkan tanpa pengawasan yang maksimal, maka ancamannya tidak hanya terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga terhadap keberlangsungan kehidupan manusia.
Selain itu, menurutnya, dampak penyalahgunaan narkotika akan sangat berbahaya bagi masa depan generasi penerus bangsa apabila tidak segera ditangani secara serius.
Djamari menambahkan bahwa pemerintah akan menunggu hasil kajian bersama yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait mengenai risiko yang ditimbulkan dari peredaran rokok elektrik.
“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tegas Djamari.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas apabila hasil evaluasi menunjukkan rokok elektrik lebih banyak membawa dampak negatif dan berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana masuknya narkotika jenis baru ke Indonesia.(ADR)


