DRADIO.ID — Pemerintah memastikan akan mengevaluasi dan memperbaiki Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) setelah muncul berbagai keluhan masyarakat terkait penetapan desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan keluhan masyarakat menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan koreksi terhadap data sosial ekonomi yang menjadi salah satu dasar penyaluran program perlindungan sosial.
“Keluhan-keluhan yang terjadi, masalah-masalah yang terjadi menjadi masukan bagi pemerintah untuk bisa dikoreksi,” ujar Qodari saat ditemui di kantornya, Rabu (26/08/2026).
Menurut Qodari, Presiden Prabowo Subianto juga telah menyinggung kemungkinan evaluasi atau rebasing dalam pidatonya di DPR pada 14 Agustus 2026. Evaluasi diperlukan agar basis data perlindungan sosial semakin akurat dan mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih tepat.
“Presiden Prabowo sendiri kemarin waktu pidato tanggal 14 di DPR juga menyebut mengenai rebasing. Jadi mengenai perlinsos yang notabene data dasarnya adalah data-data sosial ekonomi itu bisa saja dilakukan evaluasi untuk bisa mendapatkan akurasi data yang lebih baik,” kata Qodari.
Desakan untuk memperbaiki data juga datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengatakan pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) sedang melakukan pembenahan DTSEN setelah muncul banyak keluhan mengenai penetapan desil.
Purbaya menyebut pemerintah telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp7 triliun kepada BPS untuk mendukung perbaikan kualitas data dan kegiatan terkait pemutakhiran data pada 2026.
“Makanya sedang diperbaiki, saya ngeluarin uang cukup banyak ke BPS tahun ini,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (26/08/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak menganggap persoalan ketidaksesuaian desil sebagai masalah yang selesai hanya dengan penjelasan mengenai metode statistik. Perbaikan data masih terus dilakukan untuk meningkatkan akurasi kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Seorang pengemudi becak motor bernama Timbul (49), warga Lendah, Kulon Progo, mendapati status kesejahteraan keluarganya tercatat dalam desil 9. Padahal, menurut pengetahuannya, keluarganya sebelumnya berada di sekitar desil 1-2 dan pernah menerima bantuan sosial.
Perubahan tersebut diketahui ketika Timbul mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu untuk mendapatkan keringanan biaya kuliah bagi anaknya yang diterima di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Anaknya membutuhkan biaya masuk sekitar Rp15 juta. Dengan status desil 9, keluarga tersebut kesulitan mengakses bantuan atau keringanan pendidikan yang diharapkan. Timbul sendiri bekerja sebagai pengemudi becak motor dengan pendapatan yang tidak menentu.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko bahkan mendatangi langsung kediaman Timbul untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan BPS setempat.
Kasus Timbul menjadi contoh bagaimana kesalahan atau ketidaksesuaian data dapat berdampak lebih jauh, bukan hanya terhadap bantuan sosial, tetapi juga terhadap akses masyarakat terhadap program pendidikan.
Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo mencatat 903 kepala keluarga (KK) mengajukan pembaruan data desil sepanjang Agustus 2026. Warga mengajukan perubahan karena merasa klasifikasi kesejahteraan dalam DTSEN tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.
Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos-PPPA Ponorogo Dian Ratih Yuniatama mengatakan posisi desil memang dapat berubah karena kondisi sosial ekonomi keluarga bersifat dinamis.
Menurutnya, keluarga yang sebelumnya berada di desil 1-5 dapat berpindah ke desil 6-10, begitu pula sebaliknya.
“Memang DTSEN tidak bersifat permanen, dapat diubah. Salah satunya dengan permohonan dari yang bersangkutan,” kata Dian.
Jumlah pengajuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemutakhiran data bukan hanya terjadi pada satu atau dua kasus individu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyoroti adanya anomali penetapan desil yang berpotensi memengaruhi akses masyarakat terhadap bantuan sosial dan bantuan pendidikan.
Esti mencontohkan kasus Timbul, tukang becak di Kulon Progo yang tercatat dalam desil 9. Menurutnya, persoalan seperti ini perlu segera ditangani karena kesalahan data dapat membuat masyarakat yang sebenarnya membutuhkan justru kehilangan akses terhadap program pemerintah.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena status desil tidak hanya berkaitan dengan bansos, tetapi dapat digunakan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran berbagai program pemerintah.
Di tengah polemik tersebut, BPS menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami fungsi desil secara tepat.
BPS menjelaskan bahwa desil bukan ukuran absolut kemiskinan, bukan nominal pendapatan, dan bukan ukuran tunggal kekayaan keluarga.
Desil merupakan posisi relatif sebuah keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Dengan kata lain, seseorang yang masuk desil 9 tidak otomatis berarti memiliki pendapatan atau kekayaan sebesar kelompok masyarakat tertentu.
Penentuan desil dilakukan menggunakan berbagai variabel, antara lain kondisi rumah, sumber air minum, energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan hingga kondisi disabilitas.
Seluruh variabel tersebut diproses menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan relatif sebuah keluarga.
BPS juga menegaskan perubahan satu indikator tidak secara otomatis membuat seseorang berpindah desil karena seluruh karakteristik sosial ekonomi diperhitungkan secara bersama-sama.
Berdasarkan keterangan BPS, per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 mencakup sekitar 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga. Data tersebut terus diperbarui melalui berbagai sumber.
DTSEN dibangun dengan mengintegrasikan sejumlah basis data pemerintah, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Data tersebut kemudian diperkaya dengan berbagai data administrasi dan disinkronkan dengan data kependudukan.
BPS menyebut proses pemutakhiran dilakukan melalui data administrasi, sensus dan survei, pembaruan dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, pengecekan lapangan (ground check), hingga informasi yang disampaikan masyarakat.
Pemerintah juga menghadapi dua persoalan utama dalam penyaluran perlindungan sosial, yakni inclusion error dan exclusion error.
Inclusion error terjadi ketika masyarakat yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria justru masuk sebagai penerima bantuan.
Sebaliknya, exclusion error terjadi ketika masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria justru tidak tercatat sebagai penerima.
Untuk mengurangi kedua kesalahan tersebut, pemerintah mendorong digitalisasi perlindungan sosial dan pemadanan data lintas kementerian/lembaga.
Dalam uji coba di Surabaya yang disampaikan pemerintah, sekitar 25.000 KK dikeluarkan dari penerima perlindungan sosial karena dinilai tidak memenuhi syarat. Pada saat yang sama, sekitar 51.000 KK yang sebelumnya tidak masuk kemudian teridentifikasi sebagai pihak yang berhak menerima.
Data perlindungan sosial tersebut antara lain dicocokkan dengan data PLN, kepolisian serta Kementerian ATR/BPN, termasuk informasi mengenai listrik, kendaraan dan pertanahan.
BPS dan Kementerian Sosial membuka ruang bagi masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk mengajukan pembaruan.
Masyarakat dapat menggunakan kanal seperti Cek Bansos Kemensos, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, maupun Cek DTSEN.
Namun, pengajuan pembaruan tidak otomatis membuat desil berubah. Data yang diajukan harus melalui proses pemutakhiran dan penghitungan kembali berdasarkan metode yang berlaku.
Kementerian Sosial sendiri menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui apabila terdapat perubahan atau ketidaksesuaian data.
Dengan semakin banyaknya laporan masyarakat, pemerintah kini menghadapi tantangan untuk memastikan DTSEN bukan hanya menjadi basis data berskala besar, tetapi juga benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.
Perbaikan akurasi menjadi semakin penting karena data tersebut berpotensi digunakan sebagai dasar berbagai kebijakan, mulai dari perlindungan sosial hingga program pemerintah lainnya.
Dengan demikian, polemik desil DTSEN kini bukan sekadar soal angka 1 sampai 10, melainkan menyangkut apakah data pemerintah benar-benar mampu menangkap kondisi kehidupan masyarakat secara nyata.(ADR)
