Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Polemik Rekening Donasi Mas Botok

Saham Bank Mandiri (BMRI) terpantau turun 40 poin atau 0,95% menjadi Rp. 4.190 Per Saham (24/08/2026)

DRADIO.ID — Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan kode emiten BMRI melemah pada perdagangan Senin (24/08/2026), di tengah sorotan publik terhadap polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok.

Berdasarkan data perdagangan, saham BMRI berada di level Rp4.190 per saham, turun sekitar 40 poin atau 0,95 persen dibandingkan penutupan perdagangan Jumat (21/08/2026) di level Rp4.220 per saham. Data perdagangan lainnya mencatat BMRI bergerak di kisaran Rp4.170 hingga Rp4.220 pada sesi pertama.

Pelemahan tersebut terjadi ketika Bank Mandiri tengah menjadi sorotan setelah rekening Supriyono yang disebut menampung dana sekitar Rp80,9 juta tidak dapat digunakan. Dana tersebut diklaim berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat yang akan digunakan untuk kebutuhan operasional, konsumsi, transportasi, dan akomodasi peserta aksi AMPB di Jakarta.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya perbedaan istilah mengenai tindakan terhadap rekening tersebut.

Bank Mandiri sebelumnya menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah dan menyatakan tindakan terhadap rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Polda Metro Jaya pada Senin (24/08/2026) memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak meminta pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Bank Mandiri berkaitan dengan penundaan transaksi. Penundaan tersebut disebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan berlangsung paling lama lima hari kerja.

Polisi juga menegaskan bahwa dana sekitar Rp80,9 juta tersebut tidak disita. Rekening tetap menjadi milik Supriyono dan akses transaksi akan dikembalikan setelah proses penelusuran selesai apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Polda Metro Jaya menyebut penelusuran dilakukan untuk mengetahui tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan serta penggunaan dana tersebut. Dalam prosesnya, polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

PPATK Bantah Terlibat

Perkembangan lain datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penghentian transaksi maupun meminta pemblokiran rekening milik Supriyono.

PPATK menjelaskan bahwa kewenangan penundaan transaksi maupun pemblokiran dapat dilakukan oleh penyidik sesuai dasar hukum yang berlaku.

Dengan demikian, polemik rekening Mas Botok saat ini tidak hanya menyangkut Bank Mandiri, tetapi juga menjadi perhatian terkait dasar hukum penghimpunan dana masyarakat serta proses penyelidikan yang dilakukan aparat.

Pelemahan Saham Tidak Bisa Langsung Dikaitkan dengan Polemik Rekening

Meski penurunan saham BMRI terjadi bersamaan dengan ramainya polemik rekening tersebut, belum ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa pelemahan saham Bank Mandiri secara langsung disebabkan oleh kasus rekening Mas Botok.

Sebab, pada hari yang sama sejumlah saham bank besar lainnya juga mengalami tekanan. Data perdagangan menunjukkan saham BBRI, BBNI dan BBCA turut melemah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pergerakan saham BMRI juga dipengaruhi oleh sentimen pasar secara lebih luas.

Karena itu, pelemahan BMRI lebih tepat diberitakan sebagai pergerakan saham yang terjadi di tengah polemik rekening donasi, bukan sebagai dampak yang sudah terbukti secara langsung akibat polemik tersebut.

Di sisi lain, polemik ini telah memunculkan respons publik di media sosial, termasuk seruan untuk memboikot Bank Mandiri. Namun, PPATK mengimbau masyarakat tetap tenang dan rasional serta tidak mengganggu kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.

Perkembangan kasus ini masih berlangsung, sementara Polda Metro Jaya dijadwalkan meminta klarifikasi kepada Supriyono terkait penghimpunan dana tersebut. Polisi juga menyatakan proses penelusuran akan dilakukan untuk memastikan tujuan dan legalitas pengumpulan dana masyarakat tersebut.(ADR)