Ucapan Prabowo soal ‘Londo Ireng’ Tuai Sorotan, Anggota Dewan Pers Sebut Tuduhan kepada Jurnalis Tidak Berdasar

DRADIO.ID – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menuai respons dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, yang menilai pelabelan terhadap kelompok kritis, termasuk jurnalis, tidak memiliki dasar yang kuat.

Menurut Abdul Manan, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi. Karena itu, penyampaian kritik seharusnya dipandang sebagai bentuk partisipasi publik untuk mengawasi jalannya pemerintahan, bukan sebagai ancaman terhadap negara.

Ia menilai pelabelan terhadap pihak-pihak yang kerap menyampaikan kritik kepada pemerintah merupakan pernyataan yang berlebihan. Menurutnya, seorang presiden semestinya memandang kritik sebagai sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi.

“Memberi label ‘londo ireng’ kepada pihak yang kerap mengkritik, termasuk jurnalis, adalah berlebihan,” kata Abdul Manan, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (24/7/2026).

Abdul Manan juga menyatakan bahwa Presiden seharusnya melihat kritik sebagai ekspresi warga negara yang memiliki hak untuk menyoroti kinerja pejabat publik. Ia menilai kritik merupakan salah satu bentuk kontrol sosial yang penting agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

“Presiden tidak melihat kritik dan semacamnya itu sebagai ekspresi wajar dari warga negara yang punya hak menyoroti kinerja pejabat publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Manan menilai pernyataan tersebut dapat memunculkan kesan bahwa masyarakat yang bersikap kritis dianggap tidak nasionalis atau bekerja untuk kepentingan pihak asing. Menurutnya, anggapan seperti itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar.

“Tentu saja itu tuduhan yang tidak berdasar,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan maupun kritik terhadap kebijakan pemerintah semestinya dipahami sebagai masukan yang dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik. Kritik, menurutnya, justru menjadi bagian penting dalam proses evaluasi pemerintahan selama disampaikan berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pandangan yang bernada kritis hendaknya dilihat sebagai masukan,” ujar Abdul Manan.

Selain itu, Abdul Manan turut menyoroti bagian pidato Presiden Prabowo yang menyinggung media massa karena dinilai lebih banyak memberitakan persoalan yang belum diselesaikan pemerintah dibandingkan capaian yang telah diraih. Menurutnya, pernyataan tersebut memberikan kesan bahwa kritik dari media belum sepenuhnya dipandang sebagai bagian yang wajar dalam demokrasi.

“Itu juga memberi kesan bahwa Presiden ini seperti alergi terhadap kritik. Meski dalam pidato menyebut presiden tidak anti-kritik, tapi yang ditunjukkan justru sebaliknya,” ucapnya.

Ia berharap Presiden dapat memandang kritik secara lebih positif, baik yang disampaikan wartawan, media massa, akademisi, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, seluruh elemen tersebut memiliki peran dalam mengawasi jalannya pemerintahan demi kepentingan publik.

Pernyataan Presiden Prabowo tersebut juga mendapat tanggapan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Organisasi profesi wartawan itu menilai penyebutan jurnalis bersama kelompok yang disebut sebagai “londo ireng” berpotensi merendahkan profesi pers dan dapat memengaruhi kebebasan pers yang dijamin undang-undang. AJI bahkan mendesak Presiden menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataan tersebut.

Istilah “londo ireng” disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan pidato dalam puncak peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/07/2026). Dalam pidatonya, Presiden menyinggung adanya pihak-pihak yang menurutnya lebih berpihak kepada kepentingan asing daripada kepentingan nasional, dan menyebut istilah tersebut dalam konteks jurnalis, penga