Komisi I DPR RI Tetapkan Sembilan Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029

Penetapan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada agenda penutupan Masa Persidangan X Tahun Sidang 2025–2026 (Sumber Poto : Website Kpi.go.id)

DRADIO.ID – Komisi I DPR RI resmi menetapkan sembilan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029. Penetapan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada agenda penutupan Masa Persidangan X Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Selasa (21/07/2026).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan hasil penetapan tersebut di hadapan sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya rangkaian proses seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2026–2029.

Proses seleksi anggota KPI Pusat telah dimulai sejak 9 Januari 2026 melalui pengumuman pembukaan pendaftaran calon anggota yang dipublikasikan di laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital. Seleksi tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang profesi yang memiliki kompetensi di bidang penyiaran.

Sebanyak 26 calon mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan selama tiga hari, yakni pada 13 hingga 15 Juli 2026. Para peserta berasal dari kalangan akademisi, praktisi penyiaran, jurnalis, hingga anggota KPI petahana.

Berdasarkan hasil musyawarah secara mufakat, Komisi I DPR RI menetapkan sembilan anggota KPI Pusat periode 2026–2029, yakni

  1. Tulus Santoso
  2. Andi Sukmono
  3. Fuji Samantha
  4. Widhie Kurniawan
  5. Aliyah
  6. Evri Rizqi Monarshi
  7. Analisa
  8. Amin Shabana
  9. Muhammad Hasrul Hasan.

Selain menetapkan anggota terpilih, Komisi I DPR RI juga menunjuk tiga nama sebagai pengganti antar waktu (PAW), yaitu Ahmad Farikul Badi’, Sutjiati Eka Tjandrasari, dan Henry Sianipar. Ketiga nama tersebut akan menjadi pengganti apabila sewaktu-waktu diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi I DPR RI menegaskan bahwa anggota KPI Pusat yang telah terpilih diharapkan menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara profesional serta bertanggung jawab. Mereka juga diminta senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi dalam menjalankan amanah sebagai regulator penyiaran.

Selain itu, para anggota KPI Pusat diminta menghindari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang, serta bersedia bekerja secara penuh waktu demi mendukung optimalnya pelaksanaan tugas kelembagaan.

Selanjutnya, DPR RI memberikan persetujuan atas penetapan sembilan anggota KPI Pusat periode 2026–2029 untuk kemudian disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. Tahapan tersebut diperlukan sebagai dasar penerbitan penetapan resmi sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua KPI Pusat periode 2023–2026, Ubaidillah, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota KPI Pusat yang baru terpilih. Ia berharap kepengurusan periode kedelapan dapat melanjutkan upaya penguatan kelembagaan KPI, khususnya dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran.

Menurut Ubaidillah, KPI ke depan diharapkan semakin aktif mewujudkan tata kelola penyiaran yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga anak-anak Indonesia dari paparan konten kekerasan, baik melalui media penyiaran maupun ruang digital, demi terciptanya ekosistem penyiaran yang sehat dan bertanggung jawab.(ADR)