DRADIO.ID – Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafizh Fattah berjanji membuka data lahan yang terindikasi menjadi lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi. Informasi tersebut dijanjikan akan disampaikan dalam beberapa hari ke depan setelah mahasiswa mendesak pemerintah dan legislatif memperjelas lokasi kebakaran serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan lahan.
Janji itu disampaikan Hafizh saat menerima massa aksi Cipayung Jambi di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi, Senin, 19 Oktober 2026. Aksi tersebut melibatkan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani dan sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Di hadapan mahasiswa, Hafizh menyatakan DPRD telah menerima aspirasi mengenai pentingnya keterbukaan informasi lahan yang berkaitan dengan peristiwa karhutla. Ia memastikan informasi tersebut akan dibuka dalam waktu dekat.
“Beberapa hari nanti akan kita buka,” ujar Hafizh kepada wartawan.
Keterbukaan data menjadi salah satu tuntutan penting mahasiswa. Mereka menginginkan informasi yang jelas mengenai lokasi kebakaran, termasuk lahan yang berada dalam wilayah pengelolaan perusahaan, agar pengawasan dan evaluasi terhadap upaya pencegahan karhutla dapat dilakukan secara lebih terukur.
Selain meminta pembukaan data lahan, mahasiswa juga mendorong adanya perbaikan regulasi melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang karhutla.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah penerapan larangan penanaman selama 30 tahun terhadap lahan yang telah terbakar. Usulan tersebut dimaksudkan sebagai langkah pencegahan sekaligus upaya memberikan efek jera terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.
Menanggapi hal itu, Hafizh menyatakan DPRD terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Ia menegaskan setiap usulan akan diterima untuk dibahas sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
“DPRD Provinsi Jambi membuka kritik seluas-luasnya. Kami mengapresiasi kehadiran adik-adik. Ini adalah suatu bentuk kepedulian untuk daerah Provinsi Jambi,” katanya.
Menurut Hafizh, pembahasan mengenai Perda Karhutla, termasuk melalui panitia khusus (pansus), harus berjalan sesuai ketentuan. DPRD juga berkomitmen membuka ruang diskusi bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk membahas kebutuhan perbaikan aturan.
Ia menilai penyampaian kritik merupakan bagian dari proses demokrasi. Hafizh pun menyampaikan permohonan maaf apabila pelaksanaan tugas DPRD selama ini masih memiliki kekurangan.
“Atas nama lembaga DPRD Provinsi Jambi, apabila memang masih terdapat kekurangan dalam kami menjalankan tugas, tentu secara terbuka kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi dan akan melakukan perbaikan-perbaikan atas koreksi yang sudah disampaikan masyarakat,” ujarnya.
Desakan untuk membuka data lahan muncul di tengah temuan kebakaran yang berkaitan dengan sejumlah wilayah konsesi perusahaan di Jambi.
DetikSumbagsel melaporkan pada 11 Oktober 2026 bahwa analisis spasial KKI Warsi berdasarkan citra satelit Sentinel-2 periode 6–8 Oktober 2026 mengidentifikasi kebakaran pada konsesi 15 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta area perkebunan kelapa sawit yang berkaitan dengan 36 korporasi. Analisis tersebut menyebut luas areal yang teridentifikasi terbakar di Provinsi Jambi mencapai 42.455 hektare.
Temuan itu masih memerlukan tindak lanjut melalui pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi aktual dan menelusuri penyebab kebakaran. Dengan demikian, keberadaan titik kebakaran di wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan terkait melakukan pelanggaran.
Data tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya keterbukaan informasi mengenai lokasi kebakaran, status penguasaan lahan, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut terhadap pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab.
Sebelumnya, Hafizh juga menyampaikan informasi mengenai 81 korporasi yang disebut berkaitan dengan penanganan karhutla. Ia menyebut 11 korporasi telah ditangani dengan dukungan anggaran negara, sedangkan 70 lainnya telah dikonfirmasi dan memiliki fasilitas pencegahan karhutla.
Namun, rincian status penanganan 81 korporasi tersebut masih perlu diperjelas melalui dokumen resmi, termasuk bentuk penanganan terhadap masing-masing perusahaan dan dasar penggunaan anggaran negara.
Pansus Karhutla dan Anggaran Rp30 Miliar Disorot
Persoalan karhutla juga telah masuk dalam agenda pengawasan legislatif. Pada 10 Oktober 2026, DPRD Provinsi Jambi menyepakati pembentukan pansus untuk membahas persoalan karhutla setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna. Kesepakatan tersebut diberitakan ANTARA pada 11 Oktober 2026.
Selain pembentukan pansus, penggunaan anggaran penanganan karhutla sebesar Rp30 miliar turut menjadi sorotan mahasiswa.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman sebelumnya menjelaskan bahwa anggaran tersebut telah dialokasikan kepada empat OPD. Berdasarkan laporan RRI pada 6 Oktober 2026, BPBD Provinsi Jambi memperoleh alokasi sekitar Rp18,78 miliar, RSUD Raden Mattaher sekitar Rp6,57 miliar, Dinas Kesehatan sekitar Rp2,80 miliar, dan Dinas Kehutanan sekitar Rp1,84 miliar.
Anggaran tersebut ditujukan untuk mendukung penanganan karhutla, kebutuhan operasional, pelayanan kesehatan, serta kegiatan teknis sesuai tugas masing-masing instansi.
Meski anggaran telah dialokasikan, keterbukaan mengenai realisasi belanja, pengadaan peralatan, pelaksanaan kegiatan, dan hasil penanganan tetap menjadi hal penting untuk menjawab tuntutan publik. Informasi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat menilai sejauh mana anggaran yang disediakan benar-benar mendukung pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Pertemuan antara DPRD, pemerintah provinsi, dan mahasiswa pada Senin, 19 Oktober 2026, menghasilkan komitmen untuk membuka informasi lahan serta menerima usulan perbaikan Perda Karhutla. Namun, realisasi janji tersebut masih perlu ditunggu dan diawasi.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian berikutnya meliputi kepastian waktu publikasi data lahan, kejelasan status penanganan korporasi, perkembangan pembentukan pansus, serta mekanisme pembahasan usulan revisi perda, termasuk gagasan larangan penanaman selama 30 tahun.
Publikasi data yang dapat diverifikasi dan pembahasan regulasi secara terbuka diharapkan tidak berhenti sebagai respons terhadap aksi mahasiswa. Langkah tersebut perlu diikuti pengawasan yang terukur, penegakan aturan terhadap pihak yang terbukti melanggar, dan evaluasi kebijakan pencegahan karhutla di Provinsi Jambi.(ADR)












