Dana Biocarbon Fund untuk Jambi Capai Rp 82 Miliar, Dibagi dalam Empat Tahap hingga 2025

DRADIO.ID – Jambi , 30 Juli 2025 Provinsi Jambi mendapatkan kucuran dana hibah sebesar Rp 82 miliar dari Bank Dunia melalui program Biocarbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF ISFL).

Adapun, Program biocarbon tersebut merupakan bentuk imbal jasa atas keberhasilan dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Anggaran tersebut diberikan oleh Bank Dunia kepada pemerintah Indonesia, yang kemudian diteruskan ke Provinsi Jambi.

Dana tersebut ditujukan untuk mendukung pengelolaan hutan dan lahan secara berkelanjutan, dan telah dialokasikan sejak tahun empat tahun terakhir, dari tahun 2022 sampai 2025.

Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo, menjelaskan bahwa proyek ini terdiri dari tiga tahapan utama.

“Tahapan pertama itu persiapan yang semua dananya dikelola oleh Kementerian Kehutanan dulu, KLH, lingkungan hidup,” Kata Agus, Selasa (29/07/25).

Adapun, tahapan kedua, yakni tahapan free- investment, mempersiapkan sistem menuju mekanisme results-based payment, yakni pembayaran berdasarkan kinerja pengurangan emisi.

“Jadi pembayaran berdasarkan kinerja, itu akan dibayar sebanyak yang dijanjikan Rp70 juta,” bebernya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa tahap pra-investment telah didukung dengan dana sebesar USD 13,5 juta dari Bank Dunia melalui KLHK.

“Itu juga sudah diberikan oleh Bank Dunia sebanyak 13,5 juta USD melalui Kementerian Kehutanan,” kata Agus.

Ia mengatakan, tahapan ini telah berjalan sejak tahun 2022. Dana tersebut kemudian disalurkan ke Provinsi Jambi dengan sistem on-granting.

“On-granting itu sistem yang pembiayaannya ditanggunglangi oleh pemerintah daerah terlebih dahulu,” bebernya.

Adapun, tahap ketiga adalah tahap investasi.

“investasi itu selama empat tahun dialokasikan Rp 82 miliar untuk provinsi Jambi melalui APBD, itu dananya, dana hibah dari Bank Dunia,” kata Agus.

Ia menyebutkan,dana tersebut dibagi dalam empat tahun, dimulai dari 2022 hingga 2025. Rinciannya, tahun pertama sebesar Rp 32 miliar, tahun kedua Rp 24 miliar, tahun ketiga Rp 14 miliar, dan tahun terakhir pada 2025 sebesar Rp 6 miliar.

Adapun, mekanisme pencairan dana tersebut dilakukan melalui skema pengeluaran terlebih dahulu oleh APBD, kemudian dilakukan penggantian (reimbursement) sebanyak dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Juli dan November.

“Untuk bulan Oktober dan untuk November Desember itu tidak bisa reimbursement pada tahun yang bersangkutan, tapi reimbursement di tahun berikutnya,” jelasnya.

Adapun, pelaksanaan On granting tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit pelaksana teknis terkait.
“Bappeda, TPHP, LH, kehutanan, KPH, dan ada perkebunan. Jadi ada empat OPD ditambah empat KPH,” tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sudirman menyampaikan, bahwa dari perdagangan karbon tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi menghasilkan pendapatan mencapai puluhan miliar di setiap tahunnya sejak tahun 2022.

“Per tahun kita bisa dapat sekitar Rp 23 miliar, bahkan ada yang sampai Rp 40 miliar,” kata Sudirman.

Ia menyebut, desa-desa yang berada di sekitar kawasan taman nasional, seperti di daerah Perbak, Kerinci, Bukit Dua Belas, Bukit Tiga Puluh, dan wilayah-wilayah lainnya turut merasakan manfaat dari program ini. Mereka tidak hanya mendapat dana, tetapi juga diberi peran aktif dalam menjaga kelestarian hutan.

“Selama ini kan semua yang jaga, ini tidak boleh, itu tidak boleh, tapi kemudian kompensasinya apa?,” tanya Sudirman.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini Provinsi Jambi tengah menunggu persetujuan dari kementerian agar bisa mendapatkan nilai manfaat yang lebih besar dari skema perdagangan karbon yang dijalankan.

“Nah nanti angka besarnya itu sekitar berapa triliun nantinya. Tapi masih menunggu tanda tangan dari kementerian,” bebernya.

Ia menyebutkan, dukungan dari masyarakat lokal, terutama yang tinggal di sekitar kawasan hutan, menjadi kunci keberhasilan program ini.

“Semua ini dilakukan agar hutan bisa terlindungi, terjaga,” ungkapnya.

(ADR)