DRADIO.ID – Kehidupan manusia yang berpasangan antara laki-laki dan perempuan merupakan fitrah yang ditetapkan Allah SWT dalam proses penciptaan. Dari hubungan tersebut lahir ketenangan, keberlangsungan keturunan, serta institusi keluarga yang menjadi fondasi utama kehidupan masyarakat.
Di tengah perkembangan sosial modern, fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) serta berbagai bentuk penyimpangan seksual lainnya semakin menjadi perhatian publik. Sebagian kelompok bahkan mendorong pengakuan orientasi seksual dan legalisasi pernikahan sesama jenis atas dasar hak asasi manusia.
Selain itu, kasus sodomi dan pencabulan juga kerap muncul di berbagai daerah. Kondisi ini memunculkan perdebatan sekaligus keresahan di tengah masyarakat, khususnya terkait dampaknya terhadap tatanan sosial dan institusi keluarga.
Menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai hukum Islam terhadap persoalan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa menerbitkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Definisi dalam Fatwa
Sebelum menetapkan hukum, Komisi Fatwa MUI terlebih dahulu menjelaskan sejumlah istilah penting.
Homoseksual diartikan sebagai aktivitas seksual antara individu dengan jenis kelamin yang sama. Lesbian merujuk pada hubungan sesama perempuan, sedangkan gay merujuk pada hubungan sesama laki-laki.
Sementara itu, sodomi (liwath) didefinisikan sebagai aktivitas seksual melalui dubur yang bertentangan dengan syariat. Adapun pencabulan mencakup berbagai tindakan seksual di luar pernikahan yang sah, baik berupa sentuhan, cumbuan, maupun bentuk lain yang melanggar norma agama.
Ketentuan Hukum
Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa penyaluran hasrat seksual yang dibenarkan dalam Islam hanya melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan.
Atas dasar itu, aktivitas homoseksual, baik lesbian maupun gay, dinyatakan haram dan termasuk perbuatan kejahatan (jarimah). Pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum Islam oleh otoritas yang berwenang.
Praktik sodomi juga dinyatakan sebagai perbuatan yang sangat keji (fahisyah) dan termasuk dosa besar. Dalam kajian fikih yang menjadi rujukan fatwa, perbuatan tersebut dapat dikenai hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun pencabulan dihukumi haram dan dapat dikenai sanksi ta’zir. Fatwa ini juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak. Jika korban merupakan anak-anak, maka pelaku dapat dikenai pemberatan hukuman.
Selain itu, segala bentuk upaya melegalkan hubungan seksual sesama jenis juga dinyatakan haram.
Landasan Penetapan Fatwa
Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 disusun berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, kaidah fikih, serta pendapat para ulama.
Salah satu dasar yang digunakan adalah kisah kaum Nabi Luth AS dalam Al-Qur’an, yang disebut melakukan perbuatan keji (fahisyah). Selain itu, fatwa juga merujuk sejumlah hadis dan pandangan ulama klasik seperti Imam Abu Ishaq asy-Syirazi dan Imam Ibn Qayyim al-Jauziyyah yang membahas hukum liwath atau homoseksualitas dalam perspektif fikih Islam.
Rekomendasi MUI
Selain menetapkan hukum, MUI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan masyarakat.
Pertama, pemerintah dan DPR diminta menyusun regulasi yang tidak membuka ruang legalisasi hubungan sesama jenis serta memuat sanksi yang memberikan efek jera.
Kedua, pemerintah didorong untuk melakukan pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, rehabilitasi, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, negara tidak diperbolehkan mengakui legalitas pernikahan sesama jenis.
Keempat, masyarakat dan seluruh elemen pemerintah diimbau untuk aktif menjaga lingkungan sosial dari berbagai bentuk penyimpangan seksual yang dinilai bertentangan dengan nilai agama dan norma masyarakat.
Menjaga Tatanan Sosial
Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 merupakan respons keagamaan MUI terhadap fenomena sosial yang berkembang di masyarakat. Melalui fatwa tersebut, MUI menegaskan pandangan Islam mengenai LGBT, sodomi, dan pencabulan, sekaligus mendorong upaya menjaga moralitas, fitrah kemanusiaan, dan keutuhan keluarga sebagai pilar utama kehidupan sosial.
Dengan memahami substansi fatwa secara utuh, umat Islam diharapkan dapat menyikapi persoalan ini secara bijak, proporsional, dan tetap berpegang pada ajaran agama dalam menghadapi dinamika kehidupan modern.(ADR)


