PPATK Rilis Data Judi Online 2025, Jabodetabek Masuk Zona Merah Aktivitas

Jabodetabek Masih Jadi Klaster Aktivitas Judi Online Terbesar Nasional

DRADIO. ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap hasil pemetaan aktivitas judi online sepanjang 2025 yang menunjukkan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi salah satu klaster terbesar secara nasional.

Temuan tersebut dipublikasikan melalui kanal resmi PPATK dan memperlihatkan adanya konsentrasi aktivitas pada sejumlah wilayah dengan jumlah pemain dan nilai deposit yang tinggi.

Berdasarkan data tersebut, Kabupaten Bogor tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemain terbanyak di Indonesia. PPATK mencatat terdapat 103.092 pemain dengan total nilai deposit mencapai Rp414,4 miliar.

Sementara itu, Jakarta Barat menempati posisi kedua dari sisi jumlah pemain dengan 89.320 akun aktivitas dan menjadi wilayah dengan nilai deposit terbesar, yakni mencapai Rp600,6 miliar.

Posisi berikutnya ditempati Jakarta Timur yang tercatat memiliki 81.750 pemain dengan total deposit mencapai Rp425,9 miliar.

PPATK menyebut konsentrasi aktivitas ini membentuk klaster Jabodetabek sebagai pusat aktivitas judi online nasional berdasarkan pemetaan transaksi yang dilakukan selama periode pengamatan.

Selain aspek wilayah, PPATK juga menyoroti karakteristik demografis pemain yang teridentifikasi dalam pemetaan tersebut.

Kelompok usia 20–30 tahun menjadi kelompok paling rentan terpapar aktivitas judi online. Setelah itu disusul kelompok usia 31–40 tahun yang juga menunjukkan tingkat keterlibatan cukup tinggi.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa kelompok usia produktif masih menjadi sasaran utama ekosistem perjudian digital yang memanfaatkan akses teknologi dan transaksi elektronik.

Meski demikian, PPATK menegaskan bahwa data ini merupakan hasil pemetaan aktivitas transaksi dan tidak dapat digunakan untuk memberi stigma terhadap seluruh masyarakat di wilayah yang disebutkan.

Secara nasional, PPATK sebelumnya juga mencatat nilai transaksi terkait judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun atau turun sekitar 20 persen dibanding tahun sebelumnya, meskipun jumlah aktivitas masih tergolong besar.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum, regulator keuangan, dan penyelenggara sistem elektronik terus melakukan langkah penindakan, pemblokiran akses, serta penguatan literasi digital untuk menekan penyebaran praktik judi online di Indonesia.

PPATK menilai kolaborasi lintas sektor tetap menjadi faktor penting untuk mencegah berkembangnya kejahatan keuangan digital sekaligus melindungi kelompok masyarakat yang rentan terpapar aktivitas perjudian daring.(ADR)