Sambut HUT RI ke-80, Pemprov Jambi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

banner 468x60

DRADIO.ID – Jambi , 15 Agustus 2025 Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.

Program ini menjadi kesempatan berharga bagi wajib pajak di Provinsi Jambi untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai keringanan yang telah disiapkan.

banner 325x300

Adapun insentif yang diberikan antara lain:

Diskon tunggakan pokok PKB.

Diskon pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo: 5% untuk kendaraan roda dua (R2) dan 2,5% untuk kendaraan roda empat (R4).

Pembebasan denda PKB.

Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemprov Jambi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, mengingat program pemutihan hanya berlaku hingga 22 Desember 2025.

Selain meringankan beban warga, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah yang nantinya akan digunakan untuk membiayai program pembangunan di berbagai sektor.

Dengan adanya program pemutihan ini, pemerintah optimistis dapat menciptakan situasi saling menguntungkan, yakni masyarakat terbantu dan daerah memperoleh pemasukan yang berkelanjutan.(ADR)

banner 325x300