Ketua Dewan Pers Kecam Sikap Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, memberikan sikap terhadap Hotman Paris usai tindakannya dinilai merendahkan wartawan. (Sumber Foto: Instagram @officialdewanpers)

DRADIO.ID – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan sikap resmi lembaganya terkait tindakan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers.

“Dewan Pers merasa perlu untuk menyampaikan sikap resmi terkait sebuah insiden yang mencederai hubungan profesional dan saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalisme, terutama pada tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan,” kata Komaruddin dalam tayangan Instagram @officialdewanpers, Senin (20/07/2026).

Komaruddin menjelaskan, sikap tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi dalam konferensi pers Hotman Paris pada Jumat (17/07/2026), seusai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”

Dewan Pers menyatakan penyesalan atas jawaban tersebut karena dinilai bernada merendahkan profesi wartawan.

“Menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” ujar Komaruddin.

Selain menyampaikan penyesalan, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Komaruddin menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber. Hal tersebut dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menambahkan, kerja jurnalistik juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.

Selain itu, tugas jurnalistik juga mencakup pengembangan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan serta kritik demi kepentingan umum, hingga memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Di akhir pernyataannya, Komaruddin turut mengingatkan para wartawan agar tetap mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.(ADR)