DRADIO.ID – Jambi , Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.
Perpres yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025 ini bertujuan mengatasi kedaruratan sampah nasional sekaligus memperkuat ketahanan energi berbasis sumber daya terbarukan.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste-to-Energy di kota-kota besar.
Pemerintah mencatat volume sampah di Indonesia telah mencapai 56,63 juta ton per tahun. Jumlah tersebut terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas perkotaan.
Salah satu poin utama dalam Perpres 109/2025 adalah penetapan harga pembelian listrik PSEL oleh PLN sebesar US$0,20 per kWh untuk semua kapasitas produksi. Harga ini bersifat non-negosiabel, sehingga memberikan kepastian bagi investor.
Ketentuan tersebut diharapkan mampu menarik minat investasi swasta di sektor energi bersih yang selama ini terkendala oleh ketidakpastian harga jual listrik hasil pengolahan sampah.
Selain menjadi sumber listrik, sampah juga dapat diolah menjadi bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, biomassa, dan biogas, sesuai dengan kapasitas teknologi pengolahan yang dimiliki daerah.
Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan dana dari APBD untuk mendukung operasional pengelolaan sampah serta menyediakan lahan dengan skema pinjam pakai tanpa biaya.
Program PSEL hanya dapat dilaksanakan di kabupaten atau kota dengan volume sampah minimal 1.000 ton per hari agar efisiensi energi dan pengelolaan tetap optimal.
Penerbitan Perpres 109/2025 sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang dinilai belum efektif mendorong percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah di berbagai daerah.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) ditunjuk untuk mengawal tahap awal proyek PSEL di 10 kota, termasuk Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Menteri Lingkungan Hidup menyebut Perpres ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam memangkas birokrasi dan memastikan subsidi pembelian listrik, dengan target pengembangan hingga 33 kota dalam beberapa tahun ke depan.(ADR)














