DRADIO.ID – Jambi , Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan akan mengembalikan 13 pejabat yang sebelumnya diberhentikan, menyusul ditemukannya kesalahan prosedur dalam proses administrasi pengangkatan jabatan.
Sekretaris BKD Jambi, Hambali, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) baik pusat maupun provinsi, menyatakan adanya indikasi pelanggaran prosedur dalam penetapan jabatan 13 orang tersebut.
“Proses administrasi ini berawal dari pemeriksaan BKN, ditemukan memang ada kesalahan prosedur. Karena salah prosedur, maka penetapan itu tidak sah,” ujar Hambali di Jambi, Senin (08/09/2025).
Hambali menegaskan, konsekuensi dari temuan tersebut adalah pemerintah harus mengembalikan para pejabat ke jabatan semula atau setara. Misalnya, pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan kepala bidang di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dapat ditempatkan kembali di posisi tersebut atau jabatan setingkat di OPD lain.
“Intinya, mereka tetap kembali ke posisi yang sama atau setara, baik di BKD maupun di perangkat daerah lain. Hak dan kedudukannya tetap dijamin,” jelasnya.
BKD Provinsi Jambi, kata Hambali, telah menindaklanjuti rekomendasi BKN dengan menyampaikan laporan resmi kepada Gubernur Jambi, Al Haris. Rekomendasi tersebut juga sudah mendapat persetujuan gubernur.
“Pak Gubernur sudah menyetujui usulan ini. Selanjutnya kami sudah mengajukan kembali ke BKN untuk proses administrasi lanjutan,” tambahnya.
Hambali menjelaskan, pengangkatan maupun pemberhentian jabatan aparatur sipil negara (ASN) memang harus melalui persetujuan BKN. Mekanisme ini merupakan bagian dari sistem integrasi mutasi kepegawaian.
Menurutnya, SK baru bagi 13 pejabat tersebut saat ini sedang dalam proses penyusunan, setelah seluruh mekanisme hukum dan administrasi selesai ditempuh.
“Kita sedang menyiapkan SK baru. Proses ini sudah berjalan dan tinggal menunggu finalisasi dari BKN,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa persoalan ini murni terkait kesalahan prosedur, bukan masalah pelanggaran disiplin ataupun kasus hukum para pejabat yang bersangkutan.
“Tidak ada persoalan individu, semuanya murni administrasi. Karena salah prosedur, kita harus betulkan sesuai aturan,” pungkas Hambali.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Jambi memastikan tata kelola kepegawaian tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pejabat yang terdampak kesalahan administrasi tersebut.(ADR)














