Ketua Komisi II DPR RI: Peralihan Status P3K Jadi PNS Harus Dikaji Hati-Hati

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa wacana peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Beberapa Waktu Lalu
banner 468x60

DRADIO.ID – Jambi , Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa wacana peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Menurutnya, langkah tersebut membutuhkan kajian hukum dan kebijakan yang matang.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terdiri dari dua nomenklatur, yaitu PNS dan P3K. Keduanya memiliki ciri dan karakteristik yang berbeda, baik dari sisi status kepegawaian maupun mekanisme pengangkatan.

banner 325x300

“Kalau kemudian P3K dijadikan PNS, maka tidak perlu ada dua nomenklatur. Harusnya cukup satu, yaitu PNS,” ujarnya dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Jambi beberapa waktu lalu.

Rifqi menegaskan hingga saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur peralihan status dari P3K menjadi PNS. Karena itu, wacana tersebut perlu dibahas secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat maupun ketidaksesuaian regulasi.

Ia kemudian menjelaskan latar belakang munculnya status P3K dalam sistem kepegawaian pemerintah. Menurutnya, P3K merupakan solusi bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja, tetapi tidak memenuhi syarat usia maksimal 35 tahun untuk mengikuti seleksi CPNS.

“Banyak tenaga honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun, namun masih dibutuhkan di berbagai instansi pemerintah. Maka, diakomodir melalui skema P3K agar mereka tetap memiliki kepastian status,” jelasnya.

Rifqi menambahkan, jika kebijakan peralihan status dari P3K menjadi PNS diterapkan, maka akan muncul sejumlah konsekuensi serius, salah satunya pada aspek keuangan negara. Ia menilai hal ini harus menjadi perhatian utama dalam proses pembahasan.

Menurutnya, perubahan status seluruh P3K menjadi PNS tentu akan berdampak langsung terhadap anggaran negara, baik di tingkat pusat melalui APBN maupun di daerah melalui APBD. Kondisi ini perlu dihitung secara cermat agar tidak menimbulkan beban baru bagi keuangan negara.

Selain berdampak pada keuangan, Rifqi juga menyoroti implikasi terhadap kebijakan penerimaan CPNS. Jika seluruh P3K otomatis diangkat menjadi PNS, maka peluang bagi lulusan baru untuk mengikuti seleksi ASN akan berkurang dalam beberapa tahun ke depan.

“Kalau semua P3K dialihkan menjadi PNS, maka penerimaan CPNS bisa vakum selama lima sampai tujuh tahun. Ini akan berdampak pada meningkatnya jumlah pengangguran dari kalangan fresh graduate,” terangnya.

Komisi II DPR RI, kata Rifqi, telah menerima banyak aspirasi terkait wacana ini, baik dari tenaga pendidik maupun dari berbagai profesi lain yang berstatus P3K. Aspirasi tersebut akan dibahas bersama pemerintah secara komprehensif.

Rifqi menegaskan, pihaknya memahami aspirasi para tenaga P3K di seluruh Indonesia. Namun, setiap kebijakan harus diputuskan secara holistik dengan mempertimbangkan seluruh dampak dan konsekuensinya. Ia juga meminta agar pernyataannya tidak dipotong agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.(ADR)

banner 325x300