Kementerian Hukum Resmikan Pos Bantuan Hukum di Jambi, Perluas Akses Keadilan Masyarakat

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) 28-04-2026

DRADIO.ID- Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta menyerahkan penghargaan kepada para pempimnan daerah dalam kegiatan peresmian Posbakum yang digelar di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (28/04/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Jambi, unsur Forkopimda, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan hukum bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Supratman menyampaikan bahwa pemerintah meresmikan sebanyak 1.585 Pos Bantuan Hukum yang akan ditempatkan di berbagai desa guna mempermudah masyarakat memperoleh akses keadilan.

Ia menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Ini adalah bentuk nyata menghadirkan akses keadilan bagi semua, sehingga masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh mencari bantuan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, Posbakum akan menjadi ruang penyelesaian masalah hukum secara sederhana, terutama untuk persoalan yang dapat diselesaikan melalui pendekatan mediasi.

Dalam pelaksanaannya, Posbakum akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah desa, hingga tokoh masyarakat setempat.

Setiap desa nantinya akan didampingi oleh dua orang paralegal yang bertugas membantu masyarakat dalam memahami persoalan hukum serta mencari solusi terbaik.

Para paralegal tersebut akan direkrut melalui usulan dari pemerintah desa dan mendapatkan pelatihan dari lembaga bantuan hukum (LBH) yang bekerja sama dengan pemerintah.

“Pelatihan dilakukan oleh organisasi bantuan hukum agar mereka memiliki kemampuan mediasi dan pendampingan yang memadai,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian insentif bagi para paralegal dengan melibatkan pemerintah daerah dan dukungan DPR.

Selain berbasis desa, program Posbakum juga akan dikembangkan berbasis komunitas, termasuk melibatkan mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya.

Supratman menjelaskan bahwa pendekatan ini telah diterapkan di sejumlah daerah seperti Aceh dan Papua dengan menyesuaikan kondisi sosial masyarakat.

Adapun persoalan hukum yang paling banyak dihadapi masyarakat desa, menurutnya, meliputi sengketa lahan, konflik antarwarga, hingga persoalan sosial yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kebanyakan kasus di desa adalah konflik agraria dan persoalan antarwarga, sehingga pendekatan mediasi menjadi sangat penting,” jelasnya.

Di akhir kegiatan, ia juga mengapresiasi kondisi Kota Jambi yang dinilai bersih dan nyaman, serta berharap hal tersebut dapat terus dipertahankan sebagai bagian dari kualitas hidup masyarakat.(LEF)