Sherly Tjoanda Dan Al Haris Suarakan Nasib PPPK di DPR, Daerah Minta Relaksasi Belanja Pegawai dan Solusi Fiskal

Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Dalam Negeri, para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (08/06/2026).

DRADIO.ID – Persoalan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sorotan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Dalam Negeri, para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (08/06/2026).

Dalam forum tersebut, sejumlah kepala daerah menyampaikan berbagai persoalan fiskal yang dihadapi daerah pascapengangkatan PPPK secara nasional. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah saat ini belum memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun 2026. Menurutnya, pembiayaan gaji PPPK yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masih menjadi persoalan serius.

Dalam kesempatan yang sama, Sherly menyampaikan apresiasi terhadap rencana pemerintah untuk memberikan relaksasi belanja pegawai. Namun, ia menilai langkah tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi pemerintah daerah.

“Mendengar Bu MenPAN-RB terkait relaksasi untuk itu kami memberikan apresiasi, tetapi tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” kata Sherly saat rapat di DPR.

Ia juga meminta Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan guna membahas kondisi fiskal daerah pada tahun 2027. Sherly mempertanyakan kemungkinan adanya pemotongan anggaran kembali pada tahun mendatang.

“Dan kemudian pertanyaan berikutnya adalah mungkin kita butuh ada RDP berikutnya tentang bagaimana fiskal 2027. Apakah ada pemotongan anggaran lagi, dari yang sudah dipotong 2026? Tadi juga dari ketua komisi mengatakan bahwa APBN pun sulit saat ini, kami juga memahami itu,” ujar Sherly.

Menurutnya, pemerintah daerah memahami tuntutan untuk melakukan berbagai inovasi dalam meningkatkan pendapatan dan efisiensi anggaran. Namun, ruang gerak daerah dinilai semakin terbatas karena sejumlah kewenangan telah ditarik ke pemerintah pusat.

“Bahwa kami harus melakukan inovasi, kami juga memahami itu. Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi,” tambahnya.

Sherly juga menyoroti kebijakan terkait PPPK yang di daerah kerap terbentur ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mencontohkan kondisi fiskal Maluku Utara yang menurutnya cukup berat.

“Contoh seperti kita di Maluku Utara, DAU kita itu cuma Rp 960 sekian miliar, sedangkan belanja pegawai kita itu Rp 1,1 triliun. Artinya, belanja pegawai kita tuh sudah melebihi DAU,” katanya.

Lebih lanjut, Sherly meminta pemerintah pusat mengembalikan sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang saat ini ditahan. Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu memperkuat kondisi keuangan daerah tanpa harus membebani APBN untuk pembayaran gaji PPPK.

“Bahwa kemudian kita berimprovisasi dengan PAD (pendapatan asli daerah) dan DBH (dana bagi hasil). Dan dana bagi hasil itu kan namanya juga dana bagi hasil, itu kami kami ditahan 60 persen. Mungkin kami tidak meminta dari DAU, kami pun tidak meminta bahwa dibayar oleh APBN PPPK, kami hanya minta sebagian dari 60 persen DBH dikembalikan,” kata dia.

Sherly menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan DPR memberikan solusi yang konkret terhadap persoalan fiskal daerah, khususnya terkait pembiayaan gaji PPPK.

“Pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Sherly.

“Dan pertumbuhan ekonomi di daerah itu adalah fondasi pertumbuhan ekonomi nasional sehingga secara jangka panjang jika tidak diatur dan tidak dicari solusi konkret tentang fiskal daerah ini, maka akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional pada akhirnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas dua agenda utama. Pertama, persoalan keberlanjutan ASN PPPK dan tenaga honorer di daerah. Kedua, formulasi relaksasi aturan belanja pegawai yang selama ini dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah meminta Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi atas banyaknya daerah yang mengalami tekanan fiskal akibat tingginya kebutuhan belanja pegawai.

Hasil koordinasi ketiga kementerian tersebut, lanjutnya, telah menghasilkan formula relaksasi yang diharapkan mampu memberikan kepastian kerja bagi jutaan PPPK tanpa mengganggu kesehatan fiskal daerah.

“Pemerintah telah menemukan formula terkait relaksasi kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD. Ini menjadi kabar baik bagi daerah dan para PPPK,” tukasnya.

Sementara Itu dalam kesempatan yang sama Gubernur Jambi, Al Haris, yang secara tegas mendukung relaksasi kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Al Haris menilai kebijakan relaksasi tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mempertahankan PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

“Kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan RB, dan Komisi II DPR RI agar kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dapat direlaksasi,” kata Al Haris.

Menurut Al Haris, kebijakan yang diterapkan secara seragam belum tentu mencerminkan kondisi setiap daerah. Saat ini, banyak pemerintah daerah masih berupaya menyeimbangkan kebutuhan pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar masyarakat, dan pembiayaan aparatur yang terus bertambah setelah pengangkatan PPPK secara nasional.

Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memberikan ruang yang cukup kepada daerah untuk melakukan penyesuaian tanpa mengurangi komitmen terhadap tata kelola keuangan yang sehat dan akuntabel.

Al Haris juga mengingatkan bahwa kepala daerah saat ini menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan ketika menyusun program pembangunan dan visi-misi pada awal masa jabatan. Perubahan kondisi ekonomi, dinamika fiskal daerah, hingga perkembangan kebijakan nasional menuntut adanya fleksibilitas dalam perencanaan pembangunan.

Menurutnya, relaksasi kebijakan belanja pegawai akan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian program, termasuk membuka peluang mencari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam jangka panjang.

“Daerah harus diberi kesempatan untuk beradaptasi. Dengan ruang fiskal yang lebih baik, pemerintah daerah dapat bekerja lebih optimal, mencari sumber pendapatan baru, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa terganggu,” ujarnya.

Al Haris menegaskan bahwa PPPK yang telah direkrut pemerintah merupakan bagian dari solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh sebab itu, pemerintah pusat dan daerah harus memiliki pandangan yang sama dalam menjamin keberlanjutan status dan kesejahteraan para pegawai tersebut.

Menurutnya, jutaan PPPK yang telah melalui proses seleksi dan pengangkatan membutuhkan kepastian agar dapat bekerja dengan tenang dan fokus melayani masyarakat. Jangan sampai muncul ketidakpastian akibat keterbatasan anggaran maupun perbedaan kemampuan fiskal antardaerah.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian. PPPK yang sudah diangkat harus mendapatkan jaminan bahwa negara hadir dan memberikan solusi. Mereka adalah bagian dari sistem pelayanan publik yang selama ini membantu pemerintah menjalankan tugas di lapangan,” tegasnya.

Melalui forum tersebut, Al Haris juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepastian status dan keberlanjutan kerja PPPK. Ia berharap kebijakan relaksasi yang tengah disiapkan pemerintah pusat dapat menjadi solusi bagi daerah dalam menjaga pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi para pegawai yang selama ini menjadi tulang punggung birokrasi.

Selain itu, Al Haris turut menyoroti pentingnya penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di sejumlah daerah. Menurutnya, kondisi keuangan daerah saat ini berbeda dengan situasi ketika kepala daerah menyusun program pembangunan dan janji politik saat mencalonkan diri.

“Dengan kondisi fiskal yang berubah, tentu ada kebutuhan penyesuaian RPJMD agar program pembangunan dan janji kepada masyarakat tetap dapat diwujudkan,” sebut Al Haris.(ADR)