Berita  

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

DRADIO.ID – Jambi , 31 Juli 2025 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan persetujuannya atas surat dari Presiden Republik Indonesia yang mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025).

“Rapat konsultasi telah dilakukan, dan DPR RI menyampaikan pertimbangan serta persetujuannya atas surat Presiden,” ujar Dasco kepada awak media.

Dalam rapat tersebut, salah satu poin utama yang disetujui adalah pemberian abolisi untuk Tom Lembong. Selain itu, DPR juga menyetujui permintaan amnesti yang diajukan untuk 1.116 orang, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto.

“Persetujuan ini diberikan atas surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang berisi usulan pemberian amnesti kepada 1.116 orang yang telah dijatuhi vonis pidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco.

Rapat konsultasi tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta pimpinan Komisi III DPR RI.

Sebelumnya, usulan pemberian abolisi dan amnesti ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua tokoh politik nasional. Namun, dengan adanya persetujuan resmi dari DPR, proses hukum keduanya akan mengalami penghapusan atau pengampunan atas tindak pidana yang telah diputuskan pengadilan. (ADR)