Polemik “Londo Ireng” Memanas, Jurnalis Turun ke Jalan Desak Prabowo Klarifikasi

Polemik Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, jurnalis, pengamat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam konteks istilah “londo ireng”

DRADIO.ID – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, jurnalis, pengamat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam konteks istilah “londo ireng” memicu polemik. Sejumlah organisasi pers menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi memberikan stigma terhadap profesi jurnalistik.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat berpidato dalam puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (23/07/2026).

Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan pemerintah tidak anti terhadap kritik. Namun, ia mengingatkan adanya pihak yang menurutnya tidak sekadar mengkritik, tetapi menggiring opini publik bahwa kondisi Indonesia buruk.

Prabowo kemudian menggunakan istilah “londo ireng” untuk menggambarkan pihak yang dianggap lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain.

“Kita negara demokrasi. Kita tidak anti kritik. Tapi kita bukan anak kecil. Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut londo ireng, ya. Yang ikut Belanda perang lawan kita. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain. Wartawan, jurnalis, apa itu, pengamat, LSM,” kata Prabowo.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena istilah “londo ireng” memiliki latar sejarah kolonial dan dalam penggunaan politik modern kerap digunakan sebagai metafora bagi orang Indonesia yang dianggap lebih berpihak kepada kepentingan asing.

Apa Arti “Londo Ireng”?

Secara harfiah, “londo ireng” dalam bahasa Jawa berarti “Belanda hitam”. Istilah tersebut secara historis dikaitkan dengan pasukan Afrika yang direkrut pemerintah kolonial Belanda untuk bergabung dengan Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL) pada abad ke-19.

Perekrutan tersebut berlangsung setelah Perang Jawa yang berakhir pada 1830. Belanda menghadapi kebutuhan personel militer untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaannya di Hindia Belanda.

Sejumlah sumber sejarah menyebut ribuan orang Afrika Barat direkrut untuk menjadi tentara kolonial. Mereka kemudian ditempatkan dalam berbagai operasi militer Belanda di Hindia Belanda.

Dalam perkembangan penggunaannya, istilah “londo ireng” kemudian memperoleh makna politik dan sosial yang lebih luas. Istilah tersebut dapat digunakan untuk menyebut orang pribumi yang dianggap bekerja sama dengan atau lebih mengutamakan kepentingan kekuatan asing.

Karena konotasi tersebut, penggunaan istilah “londo ireng” untuk menggambarkan kelompok profesi seperti jurnalis kemudian menuai keberatan dari organisasi pers.

AJI Desak Prabowo Minta Maaf

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama sejumlah organisasi jurnalis dan media mengecam pernyataan tersebut.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis 25 Juli 2026, AJI menilai pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja jurnalis di lapangan.

AJI bersama Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan.

Mereka meminta Prabowo meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.

Mereka juga meminta pemerintah menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Selain itu, pemerintah didesak menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan kritis.

AJI juga meminta Presiden dan seluruh jajaran pemerintah menunjukkan kepemimpinan yang demokratis serta menghormati kebebasan pers.

IJTI Ingatkan Dampak Pelabelan

Respons serupa datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi dan Kode Etik Jurnalistik bukanlah kaki tangan asing ataupun pihak yang ingin memecah belah bangsa.

IJTI menegaskan tugas jurnalis adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang untuk kepentingan publik.

Organisasi tersebut juga mengingatkan agar persoalan terkait karya jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme yang telah tersedia dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan melalui Dewan Pers, bukan dengan memberikan label negatif kepada profesi jurnalis secara umum.

IJTI juga mengingatkan bahwa pernyataan seorang Presiden memiliki dampak sosial dan politik yang luas. Karena itu, penggunaan istilah yang dapat dipahami sebagai pelabelan terhadap profesi jurnalis dinilai berpotensi memicu intimidasi, pengawasan berlebihan, atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik.

Jurnalis Yogyakarta Turun ke Jalan

Polemik tersebut kemudian berkembang menjadi aksi di sejumlah daerah.

Pada Minggu (26/07/2026), puluhan jurnalis dan pers mahasiswa menggelar aksi di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Massa menuntut Presiden memberikan klarifikasi atas pernyataan “londo ireng” serta meminta pemerintah menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi sesuai amanat UU Pers.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar Aristoteles Mukhaer, mengatakan jurnalis, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Jurnalis, LSM, dan para akademisi lainnya itu sebagai pengingat, bukan sebagai musuh negara,” ujar Afkar.

Menurutnya, kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari mekanisme demokrasi agar pemerintah mengetahui persoalan yang terjadi di masyarakat dan dapat melakukan perbaikan kebijakan.

AJI Yogyakarta juga menilai pelabelan kelompok kritis berpotensi menciptakan stigma terhadap profesi jurnalis dan membuka ruang bagi tindakan represif terhadap kerja jurnalistik.

Protes Meluas ke Malang Raya

Gelombang penolakan kembali terlihat pada Senin (27/07/2026). Puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers di Malang Raya menggelar aksi damai di kawasan Bundaran Tugu Kota Malang. Aksi tersebut mengusung tema “Kami Bukan Londo Ireng!”

Aksi melibatkan empat organisasi pers, yakni AJI Malang, PWI Malang Raya, IJTI Korda Malang, dan PFI Malang.

Para jurnalis membawa sejumlah poster, di antaranya bertuliskan “Kami Bukan Londo Ireng” dan “Marwah Pers Dirugikan”.

Dalam aksi tersebut, jurnalis juga melakukan aksi tutup mulut dan berjalan mundur. Simbol tersebut menggambarkan kekhawatiran terhadap kemunduran demokrasi dan kebebasan pers.

Jurnalis Malang Raya mendesak Prabowo menarik atau mengklarifikasi pernyataan yang dinilai mencederai kehormatan serta independensi profesi jurnalistik.

Pemerintah: Prabowo Tidak Bermaksud Menyudutkan Profesi

Di tengah kritik dari organisasi pers, pemerintah memberikan penjelasan mengenai maksud pernyataan Presiden.

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Ricky Tamba, mengatakan Prabowo tidak bermaksud menyudutkan profesi atau kelompok tertentu.

“Tidak ada labeling atau tendensius khusus dari pernyataan Presiden,” kata Ricky kepada wartawan, Minggu (26/07/2026).

Menurut Ricky, pernyataan Prabowo lebih dimaksudkan sebagai pengingat mengenai sejarah penjajahan Indonesia dan pentingnya kewaspadaan terhadap kepentingan asing.

Ia juga mengatakan investasi asing yang masuk ke Indonesia harus tetap menghormati hukum Indonesia, membuka lapangan kerja, melakukan alih teknologi, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan juga menilai pernyataan tersebut lebih tepat dipahami sebagai kiasan politik dan tidak dimaknai sebagai serangan terhadap profesi tertentu secara harfiah.

Namun, penjelasan pemerintah tersebut belum meredakan polemik. Aksi jurnalis di Yogyakarta dan Malang Raya menunjukkan masih adanya keberatan terhadap penggunaan istilah tersebut.

Pers dan Fungsi Kontrol Kekuasaan

Polemik “londo ireng” pada akhirnya berkembang menjadi perdebatan mengenai batas kritik pemerintah terhadap media dan posisi pers dalam demokrasi.

Pers memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial. Di sisi lain, media juga memiliki kewajiban menjalankan kerja jurnalistik berdasarkan fakta, verifikasi, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik.

Apabila pemerintah menilai terdapat pemberitaan yang keliru atau tidak berimbang, mekanisme hukum dan etik terkait pers telah tersedia.

Karena itu, perdebatan mengenai “londo ireng” tidak hanya menyangkut satu istilah yang disampaikan dalam pidato Presiden. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana pemerintah dan media menjaga hubungan yang sehat dalam demokrasi: pemerintah tetap dapat mengkritik pemberitaan yang dianggap keliru, sementara jurnalis tetap memiliki ruang untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan dan kekuasaan.

Gelombang protes di Yogyakarta dan Malang Raya menjadi perkembangan terbaru dari polemik tersebut. Hingga Senin (27/07/2026), tuntutan sejumlah organisasi pers agar Presiden memberikan klarifikasi atau meminta maaf masih menjadi sorotan.

Pada titik ini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada makna historis “londo ireng”, tetapi juga pada bagaimana pemerintah merespons kritik dari insan pers dan bagaimana kebebasan pers tetap dijaga di tengah perbedaan pandangan politik.(ADR)