DRADIO.ID — Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jambi memberikan relaksasi melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi berlangsung mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Melalui program ini, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak berapa pun lamanya cukup membayar pajak untuk satu tahun.
Sejumlah keringanan yang diberikan dalam program tersebut meliputi:
• Pembebasan tunggakan pokok PKB.
• Diskon pokok PKB bagi kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo, yaitu 5 persen untuk kendaraan roda dua (R2) dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat (R4).
• Pembebasan denda PKB.
• Diskon pokok PKB sebesar 7,5 persen bagi kendaraan yang melakukan BBNKB.
• Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu.
Program pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026 ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan berbagai keringanan.
Masyarakat di Provinsi Jambi diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum masa relaksasi berakhir pada 30 September 2026.
Syarat dan ketentuan berlaku. Waktu terbatas.










