DRADIO.ID – Provinsi Jambi masuk dalam daftar daerah dengan proporsi pemain judi online tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2025, Jambi menempati posisi kedua nasional dengan persentase mencapai 7,19 persen dari jumlah penduduk.
Posisi pertama ditempati Sumatera Selatan dengan persentase 7,23 persen. Setelah Jambi, terdapat Riau sebesar 6,37 persen, Sumatera Barat 6,29 persen, dan Kalimantan Tengah 6,17 persen.
Sementara itu, Lampung berada di peringkat keenam nasional. Dari total 9,52 juta penduduk, sebanyak 551.793 orang tercatat sebagai pemain judi online atau setara dengan 5,79 persen.
Persentase tersebut dihitung dengan membandingkan jumlah pemain judi online dengan jumlah penduduk masing-masing provinsi. Data pemain bersumber dari PPATK sedangkan jumlah penduduk mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri.
Tingginya proporsi pemain di Jambi menjadi perhatian serius. Sebab, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa persoalan judi online bukan hanya berkaitan dengan jumlah orang yang terlibat, tetapi juga besarnya aliran uang dan semakin luasnya kelompok masyarakat yang terhubung dengan aktivitas tersebut.
PPATK mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2026, perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, nilai perputaran dana tersebut memang turun sekitar 12,9 persen dari Rp99,68 triliun.
Namun, frekuensi transaksi justru meningkat tajam, dari 174,90 juta transaksi pada semester I 2025 menjadi 467,32 juta transaksi pada semester I 2026.
Sementara itu, nilai deposit judi online pada semester I 2026 mencapai Rp22,05 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar 26 persen dibandingkan semester I 2025 yang tercatat Rp17,50 triliun.
PPATK menjelaskan, peningkatan frekuensi transaksi tidak serta-merta menunjukkan jumlah aktivitas judi online bertambah. Kenaikan itu juga dipengaruhi semakin kuatnya kemampuan sistem dalam mendeteksi transaksi mencurigakan, termasuk transaksi bernilai kecil yang dilakukan berulang kali.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah keterlibatan anak-anak dalam transaksi judi online. PPATK mengungkap sekitar 103.100 anak dan remaja terhubung dengan transaksi perjudian daring sepanjang 2025.
Rinciannya, sekitar 36.400 anak berusia di bawah 11 tahun dan 66.700 anak berusia 11 hingga 16 tahun. PPATK juga menyebut kelompok pemain judi online secara umum masih didominasi usia produktif 26 hingga 45 tahun.
Data tersebut perlu dipahami secara cermat. Keterhubungan identitas anak dengan rekening atau akun pembayaran tidak selalu memastikan bahwa anak yang bersangkutan secara langsung mengoperasikan perangkat atau bermain judi online. Namun, temuan tersebut tetap menjadi peringatan terhadap potensi penyalahgunaan identitas dan rekening anak.
Untuk wilayah Jambi, PPATK juga pernah mengungkap 56 anak teridentifikasi terhubung dengan transaksi judi online sepanjang 2025. Angka itu menunjukkan bahwa persoalan judi online di daerah tidak hanya menyangkut kelompok usia dewasa.
Di sisi penindakan, Polri menyebut perputaran dana judi online secara nasional menunjukkan penurunan pada semester pertama 2026. Hingga September 2026, Bareskrim Polri menangani 55 perkara judi online dengan 123 tersangka.
Polri juga menyita dana sekitar Rp131,1 miliar dari 353 rekening berdasarkan pemutakhiran data per 2 September 2026. Penanganan dilakukan melalui pemutusan akses situs, penelusuran aset, pembekuan rekening, serta pemutusan sarana pembayaran yang digunakan jaringan perjudian.
Dengan tingginya proporsi pemain di Jambi, pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs dan penindakan terhadap pelaku. Pengawasan transaksi keuangan, pencegahan penyalahgunaan rekening, literasi digital, serta perlindungan anak juga menjadi bagian penting untuk menekan persoalan tersebut.(ADR)












