Berita  

DJP Ubah Strategi Pengawasan Pajak, Manfaatkan Teknologi hingga Data Tingkat Desa

DJP Maksimalkan Web Scraping dan Remote Sensing untuk Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

DRADIO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengubah strategi pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan basis data wilayah hingga tingkat desa. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara, tanpa menambah jenis pajak baru.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan yang diterbitkan pada 2026 itu sekaligus mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk SE Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan.

Melalui aturan baru ini, DJP menetapkan dua metode utama dalam pengumpulan data ekonomi. Pertama, pengumpulan data lapangan dengan mendatangi langsung tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak atau pihak terkait guna menemukan subjek dan objek pajak baru.

Metode kedua adalah pengumpulan data nonlapangan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan berbagai sarana administrasi tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

“Dalam rangka mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah, kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP melalui pengumpulan data lapangan maupun nonlapangan,” demikian bunyi SE Nomor SE-8/PJ/2026.

Selain metode konvensional, DJP juga memperkuat pendekatan berbasis teknologi digital. Pada pendekatan fisik dan sosial, petugas dapat melakukan kunjungan (visitasi), penyisiran wilayah (canvassing), pengamatan langsung, hingga membangun jejaring informasi. Dalam pelaksanaannya, DJP juga dapat bekerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memetakan potensi perpajakan di wilayah.

Sementara itu, pendekatan digital dilakukan melalui pemanfaatan teknologi remote sensing atau penginderaan jauh, web scraping untuk menghimpun data dari internet, serta pemanfaatan berbagai informasi yang tersedia di media.

Tidak hanya itu, DJP juga menerapkan pendekatan analitis melalui telaah jurnal dan karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga pencerminan (mirroring) hasil pemeriksaan, penyidikan, maupun proses bisnis lainnya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pengawasan dapat dilakukan dengan berbagai pendekatan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui taxation partnership dan metode lain yang dinilai relevan.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan pemerintah belum berencana memberlakukan jenis pajak baru dalam waktu dekat. Menurutnya, fokus utama DJP saat ini adalah memperluas basis wajib pajak agar penerimaan negara meningkat secara berkelanjutan.

“Ini bukan pencapaian yang biasa. Kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, butuh waktu dua tahun, yakni 2023–2024, untuk mencapai angka sekitar 143 ribu wajib pajak baru. Capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp1,2 triliun,” ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Data DJP menunjukkan, sepanjang 2025 terdapat tambahan 143.449 wajib pajak baru. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan 71.933 wajib pajak baru pada 2023 dan 77.640 wajib pajak baru pada 2024.

Dari sisi penerimaan, hasil ekstensifikasi perpajakan juga mengalami lonjakan. Setelah sempat turun dari Rp206,89 miliar pada 2023 menjadi Rp137,06 miliar pada 2024, realisasi penerimaan dari program tersebut meningkat tajam menjadi Rp1,215 triliun pada 2025.

Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa strategi perluasan basis pajak mulai memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara. Pemerintah pun menegaskan bahwa optimalisasi kepatuhan dan perluasan basis wajib pajak menjadi langkah utama untuk meningkatkan penerimaan, tanpa harus membebankan masyarakat dengan kebijakan pajak baru.(ADR)