Gugatan Pendidikan Gibran Gugur di MK, Ini Temuan Penting dari Persidangan

Sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK.

DRADIO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (06/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau Legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Karena alasan tersebut, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Meski demikian, dalam pertimbangannya MK juga mengungkap sejumlah fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran yang diperiksa selama persidangan. MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat SMA dalam berkas yang diperiksa.

Sebelumnya, perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan menjelaskan bahwa saat proses penyetaraan pendidikan Gibran pada 2019, dokumen yang diterima antara lain certificate of attendance, transkrip nilai, dan keterangan bahwa Gibran terdaftar di lembaga pendidikan tersebut. Tidak terdapat ijazah dalam dokumen yang diajukan pada saat itu.

Namun, MK menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak serta-merta membuat Gibran dapat didiskualifikasi melalui perkara yang diajukan. Salah satu pertimbangan MK berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon serta kewenangan Mahkamah dalam menangani perkara PHPU.

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon dan telah menjalani rangkaian persidangan sejak 21 September 2026. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan tahap pembuktian, termasuk mendengarkan keterangan pihak terkait mengenai riwayat pendidikan dan proses penyetaraan pendidikan Gibran.

Dengan putusan tersebut, gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran dalam perkara PHPU ini dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara sejumlah fakta mengenai dokumen pendidikannya tetap menjadi bagian dari pertimbangan dan catatan dalam putusan MK.(ADR)