Kemenag Terbitkan Surat Edaran Karhutla, Madrasah di Jambi Bisa Ubah Jam Masuk hingga PJJ

Kemenag Serahkan Segala Keputusan Pembelajaran Kepada Madrasah Masing Masing

DRADIO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 20 Agustus 2026 dan menjadi pedoman bagi satuan pendidikan keagamaan dalam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi Karhutla dan kualitas udara di masing-masing daerah.

Kebijakan tersebut menjadi relevan bagi Jambi di tengah kondisi kualitas udara yang masih terdampak kabut asap Karhutla.

Berdasarkan data Polda Jambi, pada 29 September 2026 pukul 08.00 WIB, konsentrasi PM2,5 di Kota Jambi tercatat mencapai 229, sedangkan Kabupaten Muaro Jambi mencapai 300. Kedua wilayah tersebut berada dalam kategori sangat tidak sehat.

Dalam surat edaran Kemenag, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, serta satuan pendidikan diminta memantau perkembangan Karhutla dan kualitas udara berdasarkan informasi resmi pemerintah daerah maupun instansi yang berwenang.

Satuan pendidikan Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah yang berada di wilayah terdampak Karhutla dapat melakukan penyesuaian jadwal dan waktu pembelajaran dengan mempertimbangkan kualitas udara, kondisi kesehatan warga satuan pendidikan, serta tingkat risiko di wilayah masing-masing.

Penyesuaian tersebut dapat dilakukan melalui sejumlah skema.

Di antaranya perubahan waktu masuk atau pulang madrasah, pengurangan durasi pembelajaran tatap muka, penyesuaian kegiatan pembelajaran dan kegiatan luar ruang, hingga pengalihan sementara pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ), baik secara daring maupun luring.

Bahkan, pembelajaran tatap muka dapat dihentikan sementara apabila kondisi dinilai membahayakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pesantren dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Apabila pembelajaran tatap muka tidak dapat dilaksanakan secara normal, satuan pendidikan dapat menggunakan pembelajaran jarak jauh, modul atau lembar kerja, penugasan terstruktur maupun metode lain yang disesuaikan dengan kondisi peserta didik dan ketersediaan sarana pembelajaran.

Kemenag juga menekankan agar penyesuaian pembelajaran dilakukan secara fleksibel dan proporsional. Pendidik dapat menyesuaikan capaian pembelajaran, materi, tugas hingga asesmen dengan kondisi kedaruratan.

Beban belajar peserta didik juga diminta tidak berlebihan selama kondisi Karhutla berlangsung.

Selain kegiatan belajar, aktivitas di luar ruangan seperti upacara, olahraga dan ekstrakurikuler juga diminta untuk dibatasi, ditunda atau ditiadakan sementara apabila kualitas udara dan kondisi lingkungan tidak memungkinkan.

Satuan pendidikan juga diminta memberikan perhatian khusus kepada peserta didik yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau lebih rentan terhadap dampak asap Karhutla.

Kepala RA/madrasah, pimpinan pesantren serta rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan Islam diminta berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dalam menentukan penyesuaian pelaksanaan pembelajaran.

Informasi mengenai perubahan pembelajaran juga harus disampaikan secara jelas kepada peserta didik, orang tua atau wali, pendidik dan tenaga kependidikan.

Sementara itu, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap satuan pendidikan dan pesantren yang terdampak. Kantor Wilayah Kemenag Provinsi kemudian melakukan rekapitulasi serta melaporkan perkembangan pelaksanaan pembelajaran kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Untuk Jambi, persoalan penyesuaian pembelajaran akibat kualitas udara bukan hal baru pada September 2026.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi telah beberapa kali memperpanjang pembelajaran jarak jauh akibat kualitas udara yang memburuk. Pada 27 September 2026, Pemkot Jambi kembali memperpanjang PJJ untuk seluruh jenjang pendidikan mulai 28 September 2026 setelah hasil pemantauan menunjukkan PM2,5 berada di angka 231 atau kategori sangat tidak sehat.

Kondisi tersebut juga berdampak pada madrasah. MTsN 5 Kota Jambi, misalnya, sempat menerapkan pembelajaran daring pada 17 September 2026 mengikuti kebijakan penyesuaian pembelajaran di tengah kualitas udara yang berada di atas angka 200.

Dengan adanya SE Kemenag Nomor 3 Tahun 2026, satuan pendidikan keagamaan memiliki pedoman untuk menyesuaikan proses pembelajaran apabila kondisi Karhutla dan kualitas udara kembali memburuk.

Pembelajaran tatap muka secara normal dapat kembali dilaksanakan setelah kondisi lingkungan dan kualitas udara membaik serta dinyatakan aman berdasarkan informasi pemerintah daerah dan/atau instansi yang berwenang.(ADR)