RUU Penyiaran Jadi Inisiatif DPR, Sejumlah Ketentuan Konten Tuai Sorotan

DRADIO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran resmi menjadi RUU inisiatif DPR RI setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 September 2026.

Persetujuan tersebut menandai beralihnya proses legislasi RUU Penyiaran dari tahap penyusunan menuju tahap pembahasan bersama pemerintah. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR pada 31 Agustus 2026.

Dalam pembahasannya, DPR menyoroti kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi penyiaran dengan perkembangan teknologi digital, termasuk keberadaan platform over-the-top (OTT) dan media sosial. Namun, sejumlah ketentuan mengenai isi siaran juga menjadi perhatian karena dinilai dapat bersinggungan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Salah satu ketentuan yang mendapat sorotan terdapat dalam Pasal 28A. Dalam rancangan tersebut, lembaga penyiaran berlangganan dilarang menyalurkan isi siaran yang membahayakan kepentingan bangsa dan negara, mengancam pertahanan dan keamanan nasional, serta bertentangan dengan nilai kesusilaan.

Rumusan tersebut menjadi perhatian karena istilah seperti “kepentingan bangsa dan negara” dan “nilai kesusilaan” membutuhkan batasan yang jelas agar penerapannya tidak menimbulkan tafsir yang berbeda.

Selain itu, rancangan aturan tersebut juga memuat larangan terhadap penayangan isi siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender. Ketentuan ini sebelumnya juga telah muncul dalam draf RUU Penyiaran yang dibahas DPR.

Pada draf sebelumnya, Sistem Informasi Siaran (SIS) juga memuat sejumlah larangan, antara lain penayangan eksklusif jurnalistik investigasi serta konten yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik atau pengelola lembaga penyiaran. Draf tersebut juga mencantumkan larangan terhadap berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, serta radikalisme-terorisme.

Ketentuan mengenai jurnalistik investigasi sebelumnya mendapat kritik dari organisasi pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), misalnya, menilai sejumlah pasal dalam draf RUU Penyiaran berpotensi membatasi kebebasan pers, termasuk ketentuan mengenai jurnalistik investigasi dan kewenangan penyelesaian sengketa jurnalistik.

Perluasan cakupan regulasi ke ruang digital menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan RUU Penyiaran.

Anggota Baleg DPR Putra Nababan sebelumnya mendorong agar platform digital yang dapat diakses publik, seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan layanan OTT, turut diatur dalam UU Penyiaran. Menurutnya, pengaturan diperlukan untuk memastikan konten yang dikonsumsi masyarakat tetap memenuhi standar tertentu.

Namun, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mengatakan pada Agustus 2026 bahwa pembahasan mengenai OTT masih berjalan. Ia menegaskan bahwa bentuk pengaturan, termasuk mekanisme pengawasan terhadap konten dan iklan, belum dapat disimpulkan secara spesifik sebelum seluruh norma disepakati.

Dengan demikian, ketentuan mengenai media sosial, OTT, maupun user generated content (UGC) masih perlu dilihat berdasarkan rumusan final yang nantinya disepakati DPR bersama pemerintah.

Perkembangan pembahasan RUU Penyiaran berlangsung di tengah perhatian Dewan Pers terhadap kondisi kebebasan pers di Indonesia.

Dalam laporan kinerja Januari-Agustus 2026, Dewan Pers menyebut masih terdapat sejumlah dugaan penghalangan kerja jurnalistik. Di antaranya kasus wartawan Tempo saat melakukan peliputan di Kejaksaan Agung serta sejumlah kasus lain yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.

Dewan Pers juga mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026, lembaga tersebut telah memberikan 60 layanan ahli pers bagi wartawan yang menghadapi proses hukum. Sebanyak 27 layanan berkaitan dengan pemidanaan menggunakan UU ITE, sedangkan 24 lainnya berkaitan dengan penggunaan KUHP baru.

Dewan Pers juga menyoroti perubahan pola kasus hukum terhadap wartawan. Menurut lembaga tersebut, wartawan semakin berhadapan dengan persoalan hukum akibat unggahan di media sosial pribadi, selain perkara yang berasal dari pemberitaan media daring.

Kondisi tersebut membuat pembahasan RUU Penyiaran menjadi semakin relevan, khususnya terkait batas kewenangan regulator dalam mengawasi konten digital dan hubungan aturan penyiaran dengan Undang-Undang Pers.

RUU Penyiaran pada dasarnya disusun untuk menyesuaikan regulasi dengan perubahan teknologi dan pola konsumsi media. DPR menyebut transformasi digital telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi dan konten audiovisual, sehingga diperlukan kepastian hukum bagi industri penyiaran maupun platform digital.

Di sisi lain, perluasan objek pengaturan menimbulkan kebutuhan untuk memastikan batas kewenangan regulator tidak tumpang tindih dengan rezim hukum lain, terutama UU Pers dan peraturan yang mengatur ruang digital.

Dewan Pers sendiri pada Juli 2026 mencatat bahwa sekitar 80 persen belanja iklan digital di Indonesia mengalir ke tiga platform global, yakni Google, Meta, dan TikTok. Ketimpangan tersebut dinilai turut memengaruhi keberlanjutan bisnis media dan ekosistem pers nasional.

Karena itu, pembahasan RUU Penyiaran tidak hanya berkaitan dengan pengawasan isi siaran, tetapi juga menyangkut masa depan industri media, keberlanjutan perusahaan pers, perlindungan karya jurnalistik, serta posisi masyarakat dan kreator konten di tengah perkembangan platform digital.

Pembahasan bersama pemerintah nantinya menjadi tahap penting untuk menguji kembali setiap rumusan yang berpotensi multitafsir. Keterlibatan organisasi pers, akademisi, praktisi media, masyarakat sipil, serta pelaku industri digital juga menjadi penting agar aturan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat.

RUU Penyiaran hingga kini masih berstatus rancangan dan belum menjadi undang-undang. Karena itu, substansi pasal-pasalnya masih dapat mengalami perubahan selama proses pembahasan antara DPR dan pemerintah.(ADR)