Kenapa Kelompok Muda Nu Dan Muhammadiyah Tersinggung Dengan Materi Mens Rea? Ini Penjelasannya!

DRADIO.ID – Mens Rea merupakan spesial stand-up comedy ke-10 Pandji Pragiwaksono yang awalnya digelar secara live di Indonesia Arena Jakarta dan disaksikan oleh sekitar 10.000 penonton pada 2025. Pertunjukan tersebut kemudian ditayang tanpa sensor di Netflix pada akhir Desember 2025. Pada awal Januari 2026, Mens Rea sempat menduduki peringkat pertama kategori TV Shows di Netflix Indonesia. Mens rea menjadi viral saat 7 Januari 2026 kala kelompok Angkatan Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya atas tuduhan memfitnah, merendahkan, mencemarkan nama baik, dan membuat kegaduhan publik. 

Pelapor yang bernama Rizki Abdul Rahman Wahid mengaku bahwa ia adalah Presidium Angkatan Muda NU menilai bahwa materi Mens Rea merendahkan organisasi agama di mata publik, juga membangun persepsi NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik sebagai penerima keuntungan tambang yang dikarenakan pernyataan Pandji “Emang lo pikir kenapa NU dan Muhammadiyah bisa ngurus tambang? Karena diminta suaranya, gua kasih sesuatu lo suka, happy lah.” Materi tersebut membahas tentang pemberian konsesi pertambangan atau izin usaha tambang oleh pemerintah kepada ormas keagamaan.

Rizki menganggap lelucon tersebut menuduh pemberian konsesi tambang kepada NU dan Muhammadiyah merupakan bentuk balas budi dan imbal jasa dari pemerintah karena mendukung suara dalam pemilu. “Saya sebagai aktivis muda Nahdlatul Ulama merasa dirugikan atas statement beliau yang menyampaikan bahwa NU terlibat dalam politik praktis dan terus kemudian mendapat imbalan dalam bentuk tambang,” jelas Rizki dalam YouTube Kompas TV pada hari Kamis (08/01/2026).

Lanjutnya, Rizki menjelaskan “menimbulkan keresahan terhadap khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” keresahan akan materi tersebut ditakutkan Rizki membuat generasi NU serta Muhammadiyah berpecah belah dan membuat kecurigaan satu sama lain.

Dasar hukum yang digunakan Rizki untuk mendukung laporannya adalah beberapa pasal KUHP, termasuk Pasal 300 dan/atau 301 KUHP baru (terkait penghasutan dan penistaan agama), serta Pasal 242 dan/atau 243 KUHP (tentang pencemaran nama baik). Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini dapat mencapai 3-4 tahun penjara jika terbukti.

Selain materi tentang tambang, pelapor juga mengatakan beberapa unsur lain dalam Mens Rea yang mereka anggap bermasalah. Materi tersebut diklaim mengandung unsur body shaming, terutama dalam segmen yang membicarakan fisik pejabat publik seperti komentar tentang Gibran Rakabuming Raka, serta stereotip negatif terhadap kelompok etnis tertentu, misalnya kelompok masyarakat Sunda.

Sedangkan Pandji sendiri mengemukakan bahwa apa yang ia sampaikan adalah bentuk kritik sosial berdasarkan pemikirannya sendiri, bukan bermaksud fitnah. Ia menekankan bahwa dalam Mens Rea secara keseluruhan, ia membahas berbagai isu politik, demokrasi, dan sosial di Indonesia dengan perspektif satir dan kritis.(WA)