DRADIO.ID – Tragedi tabrakan kereta api di Bekasi pada April 2026 semestinya menjadi momentum refleksi mendalam terhadap tata kelola keselamatan transportasi rel di Indonesia. Kecelakaan yang melibatkan kereta jarak jauh dan KRL komuter tersebut bukan hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga membuka kembali pertanyaan klasik tentang keandalan sistem persinyalan, disiplin operasional, serta tata kelola risiko dalam transportasi publik.
Namun, alih-alih menghadirkan respons kebijakan yang berbasis pada analisis kausal yang komprehensif, wacana yang muncul justru cenderung reduksionis. Usulan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memindahkan posisi gerbong khusus perempuan ke bagian tengah rangkaian kereta merupakan contoh konkret dari apa yang dalam literatur kebijakan publik disebut sebagai policy misdiagnosis—kesalahan dalam mengidentifikasi akar masalah yang berujung pada formulasi solusi yang tidak relevan.
Kegagalan Diagnostik dalam Kebijakan Publik
Dalam kerangka analisis kebijakan, sebagaimana dijelaskan oleh William N. Dunn, tahap paling krusial adalah problem structuring—yakni bagaimana masalah didefinisikan dan dipahami sebelum solusi dirumuskan. Kesalahan pada tahap ini hampir pasti menghasilkan kebijakan yang tidak efektif, bahkan kontraproduktif.
Kecelakaan kereta api pada dasarnya merupakan kegagalan sistemik. Faktor penyebabnya umumnya berkaitan dengan:
1. kegagalan sistem persinyalan,
2. miskomunikasi antar petugas pengendali perjalanan kereta,
3. pelanggaran prosedur operasional standar,
4. atau keterbatasan teknologi pengendalian otomatis.
Dengan demikian, locus problematik berada pada sistem keselamatan rel, bukan pada komposisi spasial penumpang berdasarkan gender.
Usulan relokasi gerbong perempuan secara implisit menggeser fokus dari kegagalan sistem ke distribusi korban. Ini bukan sekadar simplifikasi, melainkan bentuk distorsi analitis yang berbahaya.
Simbolisme Kebijakan dan Ilusi Responsivitas
Fenomena ini dapat dibaca melalui konsep symbolic policy yang banyak dibahas dalam studi administrasi publik. Kebijakan simbolik adalah kebijakan yang dirancang lebih untuk menunjukkan bahwa pemerintah “bertindak”, daripada benar-benar menyelesaikan masalah.
Dalam konteks ini, relokasi gerbong perempuan menciptakan ilusi intervensi: seolah-olah negara hadir dan responsif terhadap tragedi. Padahal, secara substantif, kebijakan tersebut tidak memiliki korelasi kausal dengan pencegahan kecelakaan serupa di masa depan.
Pendekatan semacam ini berisiko mengalihkan perhatian publik dari isu yang jauh lebih fundamental, seperti:
1. apakah sistem automatic train protection telah diterapkan secara optimal,
2. bagaimana standar audit keselamatan dijalankan,
3. sejauh mana independensi investigasi kecelakaan dijamin.
Alih-alih memperdalam akuntabilitas, kebijakan simbolik justru berpotensi mereduksi tekanan publik terhadap reformasi struktural.
Reduksi Perempuan menjadi Variabel Teknis
Dari perspektif kajian gender, usulan ini juga problematik. Ia merepresentasikan kecenderungan lama dalam kebijakan publik: menjadikan perempuan sebagai objek pengaturan, bukan subjek yang dilindungi melalui sistem yang adil.
Gerbong khusus perempuan pada awalnya merupakan respons terhadap persoalan pelecehan seksual di ruang publik. Namun, dalam konteks kecelakaan, pendekatan berbasis segregasi spasial menjadi tidak relevan. Keselamatan dalam kecelakaan bersifat universal tidak ditentukan oleh identitas gender, melainkan oleh integritas sistem.
Dengan kata lain, jika sistem transportasi aman, maka semua gerbong aman. Sebaliknya, jika sistem gagal, maka tidak ada konfigurasi gerbong yang mampu menjamin keselamatan.
Mengaitkan keselamatan perempuan dengan posisi gerbong berisiko menciptakan narasi yang menyesatkan: bahwa risiko dapat “dikelola” melalui pengaturan ruang, bukan melalui perbaikan sistem.
Implikasi Epistemik dan Praktis
Secara epistemik, usulan ini mencerminkan lemahnya basis evidens dalam formulasi kebijakan. Ia tidak bertumpu pada data investigatif, tidak berangkat dari analisis risiko yang terukur, dan tidak mengacu pada praktik terbaik (best practices) dalam keselamatan perkeretaapian global.
Secara praktis, kebijakan semacam ini berpotensi:
1. Menciptakan rasa aman semu di kalangan pengguna transportasi,
2. Mengalihkan sumber daya dan perhatian dari reformasi yang lebih mendesak,
3. Menurunkan kualitas diskursus publik, dari yang seharusnya struktural menjadi sekadar teknis permukaan.
Menuju Kebijakan Berbasis Sistem
Tragedi Bekasi seharusnya menjadi titik balik untuk mendorong reformasi berbasis sistem. Beberapa langkah yang secara akademik dan empiris lebih relevan antara lain:
1. Audit menyeluruh terhadap sistem persinyalan dan interoperabilitas antar kereta,
2. Implementasi teknologi pengendalian otomatis berbasis fail-safe system,
3. Penguatan kapasitas dan disiplin operator melalui pelatihan berbasis risiko,
4. Transparansi hasil investigasi oleh lembaga independen,
5. Integrasi pendekatan keselamatan dalam seluruh siklus kebijakan transportasi.
Kebijakan publik yang baik tidak lahir dari kecepatan merespons, melainkan dari ketepatan mendiagnosis. Dalam kasus ini, usulan relokasi gerbong perempuan menunjukkan bagaimana respons yang tergesa dapat terjebak dalam simplifikasi, bahkan simbolisme.
Menggeser gerbong mungkin mudah. Namun memperbaiki sistem membutuhkan keberanian politik, kapasitas teknokratis, dan komitmen terhadap keselamatan publik secara menyeluruh.
Tanpa itu, setiap kebijakan hanya akan menjadi repetisi dari kesalahan yang sama dibungkus dalam narasi yang berbeda.(ADR)


