DRADIO.ID- Pemerintah Kota Jambi meluncurkan sistem barcode untuk penggalangan dana amal sebagai upaya menertibkan praktik sumbangan di ruang publik sekaligus mencegah penyalahgunaan dana oleh pihak tidak bertanggung jawab.(28/04/2026)
Peluncuran program tersebut disampaikan Wali Kota Jambi, Maulana dalam kegiatan peluncuran Scan Barcode Amal yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari organisasi sosial, keagamaan, hingga pengelola panti asuhan di Kota Jambi.
Menurut Maulana, langkah ini diambil menyusul maraknya kotak amal tidak resmi yang beredar di masyarakat tanpa kejelasan pengelolaan.
“Kami melihat semakin banyak kotak amal yang tidak jelas asal-usulnya, bahkan tidak diketahui ke mana dana tersebut disalurkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik penggalangan dana di jalanan, seperti di persimpangan lampu merah, yang dinilai rawan disalahgunakan.
Dalam beberapa temuan, Pemerintah Kota Jambi bersama aparat bahkan mendapati adanya penggalangan dana fiktif yang mencatut nama penerima bantuan.
“Ada yang mengaku untuk anak sakit, setelah dicek ternyata tidak ada. Itu fiktif dan hanya untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Melalui sistem barcode, masyarakat kini dapat memastikan legalitas lembaga penerima donasi dengan cara memindai kode yang tertera pada kotak amal resmi.
Dari hasil pemindaian tersebut, informasi terkait lembaga, tujuan penggalangan dana, hingga peruntukan bantuan akan ditampilkan secara transparan.
“Kalau ada barcode, masyarakat bisa cek langsung. Jadi jelas dana itu untuk apa dan dikelola oleh siapa,” jelas Maulana.
Ia mengimbau masyarakat agar menyalurkan donasi hanya melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), masjid, atau organisasi sosial yang telah terverifikasi.
Langkah ini penting untuk memastikan niat baik masyarakat dalam bersedekah benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Selain itu, Pemerintah Kota Jambi juga telah menindak sejumlah yayasan yang terbukti menyalahgunakan dana sumbangan.
“Di Kota Jambi ada enam yayasan yang sudah kami tutup karena terbukti menyalahgunakan dana,” tegasnya.
Ia menambahkan, penindakan dilakukan setelah adanya bukti aliran dana yang tidak sesuai dengan tujuan penggalangan, bahkan mengarah pada kegiatan yang melanggar hukum.
Ke depan, Pemkot Jambi akan membentuk tim gabungan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kotak amal ilegal yang masih beredar.
Melalui program ini, diharapkan pengelolaan dana sosial di Kota Jambi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat dalam kegiatan amal.(LEF)












