Soroti Putusan MK, Askar Wahyudi Nilai Dana Pendidikan Tak Semestinya Biayai MBG

Media Askar Wahyudi Direktur Kebijakan Fiskal Celios (Sumber Gambar : Instagram @celios_id)

DRADIO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan tersebut mendapat tanggapan dari Askar Wahyudi yang menilai keputusan itu sebagai penegasan bahwa penggunaan dana pendidikan untuk MBG selama ini merupakan langkah yang keliru.

Menurut Askar Wahyudi, putusan MK menjadi tamparan keras bagi pemerintah. Ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan semestinya tidak digunakan untuk membiayai program MBG karena memiliki peruntukan yang berbeda sesuai amanat konstitusi.

“Putusan MK hari ini menegaskan bahwa anggaran pendidikan itu tidak boleh dipakai untuk MBG. Anggaran pendidikan sekali lagi tidak boleh dipakai untuk MBG, dan ini seharusnya menjadi tamparan keras untuk pemerintah bahwa selama ini pemerintah memang salah mengambil anggaran pendidikan untuk membiayai MBG,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut pemerintah seharusnya merasa malu atas keputusan tersebut. Menurutnya, putusan MK telah menunjukkan bahwa kebijakan pengalihan anggaran pendidikan untuk MBG merupakan langkah yang tidak tepat.

Meski demikian, Askar menilai putusan MK masih menyisakan persoalan yang cukup besar. Pasalnya, Mahkamah masih memperbolehkan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG hingga tahun 2027, sementara larangan penuh baru mulai berlaku pada tahun 2028.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat anggaran pendidikan pada tahun 2026 dan 2027 tetap berpotensi digunakan untuk membiayai MBG. Ia menilai MK belum memberikan perlindungan penuh terhadap anggaran pendidikan dalam masa transisi tersebut.

Askar juga menegaskan bahwa putusan MK tidak menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Ia mengatakan pemerintah tetap dapat menjalankan program tersebut dengan menggunakan sumber pembiayaan lain yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Programnya tidak berubah dan yang berubah cuma sumber anggarannya,” kata Askar. Ia menilai pemerintah memiliki banyak alternatif pendanaan sehingga tidak perlu lagi menggunakan anggaran pendidikan untuk mendukung program MBG.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa putusan MK yang mulai berlaku efektif pada 2028 dinilai masih memberikan ruang bagi penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG hingga 2027. Menurutnya, hal tersebut kemungkinan berkaitan dengan perhitungan investasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diperkirakan baru mencapai titik balik modal dalam kurun waktu sekitar dua tahun.

Di sisi lain, Askar mengakui terdapat sisi positif dari putusan MK tersebut. Ia menilai kemenangan penting telah diraih karena Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dijadikan sumber pembiayaan MBG.

Namun demikian, ia menegaskan perjuangan belum berakhir. Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sehingga potensi pemborosan anggaran negara masih sangat besar apabila pemerintah tidak melakukan pembenahan terhadap mekanisme pembiayaannya.

Menutup pernyataannya, Askar Wahyudi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang tergabung dalam koalisi pendidikan dan telah melakukan berbagai upaya advokasi hingga perkara tersebut diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Ia berharap seluruh perjuangan tersebut menjadi amal baik serta mendorong pemerintah menghormati putusan MK dan tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis.(ADR)