DRADIO.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI) kembali menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu dan penerbit musik di Indonesia. Pada Distribusi Royalti Periode II Tahun 2026, total dana yang disalurkan mencapai Rp45 miliar kepada lebih dari 7.000 anggota.
Penyaluran tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam pengelolaan hak ekonomi pencipta lagu di tengah upaya pembenahan tata kelola royalti musik nasional.
Sejumlah nama besar di industri musik Indonesia tercatat masuk dalam jajaran penerima royalti dengan perolehan tinggi. Mereka antara lain Daniel Baskara Putra, yang dikenal melalui proyek musik Hindia dan .Feast, Eross Candra dari Sheila On 7, Roby Satria dari Geisha, Pasmarizal, serta Ade Nurulianto dari Govinda.
Namun, WAMI menegaskan bahwa daftar tersebut bukan merupakan peringkat berdasarkan besaran nominal royalti. Karena itu, tidak tepat jika salah satu nama disebut sebagai penerima royalti nomor satu tanpa adanya data nominal resmi yang dipublikasikan WAMI.
Nilai Royalti Meningkat
WAMI menyebut nilai distribusi pada Periode II Tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan tersebut dinilai menjadi sinyal positif bagi ekosistem industri musik, khususnya dalam memastikan pencipta lagu memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang digunakan secara komersial.
Besaran royalti yang diterima masing-masing anggota tidak sama. Nilainya dipengaruhi antara lain oleh frekuensi penggunaan atau pemutaran lagu serta kelengkapan data penggunaan karya atau logsheet yang menjadi dasar penghitungan royalti.
Artinya, semakin lengkap data penggunaan sebuah karya dan semakin banyak pemanfaatannya pada ruang yang menjadi objek lisensi, semakin akurat pula perhitungan hak ekonominya.
WAMI juga menyampaikan bahwa proses transfer dana dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai maksimal tiga hari kerja bagi anggota yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Laporan distribusi juga disampaikan kepada anggota dengan sistem yang menjaga kerahasiaan data.
Sistem Royalti Mulai Berbasis Data
Penyaluran Rp45 miliar WAMI tersebut berlangsung di tengah perubahan besar dalam tata kelola royalti musik Indonesia.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sejak Juni 2026 mulai menerapkan distribusi royalti berbasis data penggunaan lagu secara bertahap. Sistem ini menjadikan data pemanfaatan karya dari radio, televisi hingga platform digital sebagai salah satu dasar dalam penghitungan distribusi.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan akurasi, transparansi dan keadilan dalam pembagian royalti. Sebelumnya, persoalan validitas data penggunaan lagu menjadi salah satu tantangan dalam distribusi royalti kepada pencipta maupun pemilik hak terkait.
LMKN juga telah menetapkan kebijakan baru mengenai formulasi pembagian dan pendistribusian royalti untuk 2026 melalui Surat Keputusan Nomor 001.SK.LMKN.IV.2026. Aturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pembenahan mekanisme distribusi royalti pada tahun ini.
Distribusi Dilakukan Dua Kali Setahun
Dalam mekanisme yang berlaku, distribusi royalti dilakukan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun, yakni untuk periode Januari–Juni dan Juli–Desember. Perhitungan menggunakan data penggunaan lagu yang diperoleh dari pengguna komersial, termasuk data logsheet dan metode lainnya sesuai kategori pemanfaatan.
LMKN juga mulai menerapkan skema Unlogged Performance Allocation (UPA). Skema tersebut dialokasikan sebesar 20 persen dari royalti yang dihimpun dari pengguna lagu yang tidak menyerahkan data penggunaan lagu. Kebijakan ini ditujukan untuk mengantisipasi karya yang digunakan tetapi belum tercatat dalam data referensi distribusi.
Distribusi Royalti Nasional Capai Rp179,33 Miliar
Perkembangan distribusi WAMI juga tidak terlepas dari tren pengelolaan royalti secara nasional.
Berdasarkan data LMKN, sepanjang 2026 distribusi royalti melalui sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif telah mencapai sekitar Rp179,33 miliar. Nilai tersebut terdiri dari sekitar Rp155,13 miliar royalti digital dan Rp24,21 miliar royalti non-digital.
Dari distribusi tersebut, WAMI menjadi salah satu LMK dengan nilai penyaluran yang signifikan, terutama dari sektor digital. Data LMKN mencatat distribusi digital melalui WAMI untuk sejumlah periode mencapai puluhan hingga lebih dari seratus miliar rupiah dalam rangkaian penyaluran yang dilakukan pada 2025–2026.
Angka tersebut menunjukkan semakin besarnya nilai ekonomi hak cipta musik di Indonesia, seiring meningkatnya pemanfaatan karya musik melalui berbagai kanal, baik digital maupun non-digital.
Royalti Jadi Sumber Pendapatan dari Karya
Bagi pencipta lagu, royalti merupakan bentuk penghargaan sekaligus hak ekonomi atas penggunaan karya mereka. Lagu yang diputar di ruang publik, digunakan dalam kegiatan komersial, disiarkan melalui media maupun dimanfaatkan melalui layanan digital dapat menghasilkan nilai ekonomi bagi pemegang hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pembenahan sistem pencatatan penggunaan lagu menjadi penting. Sistem berbasis data diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara lagu yang benar-benar digunakan dengan lagu yang tercatat dalam laporan penggunaan.
Di sisi lain, pengguna komersial lagu dan musik tetap memiliki kewajiban membayar lisensi melalui mekanisme yang ditetapkan LMKN. LMKN menegaskan bahwa pembayaran lisensi merupakan bagian dari pelaksanaan hak cipta dan penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem musik nasional.
Dengan distribusi Rp45 miliar kepada lebih dari 7.000 anggota pada Periode II 2026, WAMI berharap semakin banyak pencipta lagu dan penerbit musik dapat merasakan manfaat ekonomi dari karya yang mereka hasilkan.
Bagi musisi seperti Baskara Putra, Eross Candra, Roby Satria, Pasmarizal dan Ade Nurulianto, tingginya perolehan royalti juga memperlihatkan bahwa karya musik tidak hanya memiliki nilai artistik, tetapi dapat menjadi aset ekonomi yang terus menghasilkan ketika digunakan secara legal dan tercatat dalam sistem royalti.(ADR)












