DRADIO.ID – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Salah satu nama yang terseret dalam perkara ini adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (03/11/2026) malam.
Selain Listyo Sigit, dua orang lainnya yang disebut sebagai tersangka ialah Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiganya masing-masing disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.
Perkara yang ditangani Bareskrim ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Asep mengungkapkan, penyidik menduga terdapat penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan tanpa prosedur sebagaimana mestinya.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” katanya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan aktivitas penyadapan yang disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem pemantauan tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo.
Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran pemantauan.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ujar Asep.
Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan data elektronik pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga berkaitan dengan data hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer.
Meski demikian, peran masing-masing tersangka serta bukti yang menghubungkan mereka dengan dugaan tindak pidana tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan digunakan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Barang bukti elektronik tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri dugaan aktivitas penyadapan, akses terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data.
Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang lainnya berinisial SU dilaporkan masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Dalam laporan Liputan6.com yang terbit pada Selasa (03/11/2026) malam, ketiga tersangka juga disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Kasus ini turut menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri dan menyangkut dugaan pelanggaran terhadap privasi komunikasi Presiden serta sejumlah tokoh publik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
Penanganan kasus ini disebut sejalan dengan komitmen pembenahan internal Polri dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pengusutan perkara selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama terkait pengungkapan kronologi dugaan penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan dan penghapusan data elektronik.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembuktian atas dugaan tindak pidana dan penentuan kesalahan masing-masing pihak merupakan bagian dari proses peradilan.
Hingga Selasa (03/11/2026) malam, perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian setelah Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka dan mengungkap sejumlah barang bukti yang telah disita.(ADR)












