DRADIO.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol). Data tersebut berasal dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, penangguhan tersebut dilakukan pada penyaluran bansos triwulan ketiga 2026. Keputusan itu diambil setelah ditemukan adanya indikasi keterkaitan sejumlah penerima bansos dengan aktivitas judi online.
“Ditangguhkan karena teridentifikasi judi online. Jadi cukup besar, ada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat yang terindikasi judi online berdasarkan data yang kami terima dari PPATK,” kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan temuan pada 2025. Pada periode sebelumnya, sekitar 600.000 penerima bansos diketahui masuk dalam data penerima bantuan yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Kemensos menegaskan, status penangguhan belum otomatis berarti seluruh penerima tersebut terbukti menggunakan bansos untuk berjudi. Data PPATK masih akan ditelusuri dan diverifikasi dengan melibatkan sejumlah lembaga, termasuk PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Pusat Statistik (BPS), serta pemerintah daerah.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah transaksi yang terdeteksi benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat, sekaligus melihat kondisi sosial dan ekonomi keluarga yang bersangkutan. Hasil pemutakhiran data nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah bantuan dapat kembali disalurkan atau hak penerima dialihkan.
Gus Ipul mengatakan, apabila penerima terbukti berulang kali melakukan transaksi judi online, Kemensos dapat mengambil tindakan lebih tegas dengan mengalihkan hak bantuan kepada masyarakat lain yang lebih memenuhi kriteria.
“Kami akan alihkan dan tidak akan kami salurkan lagi kepada keluarga-keluarga penerima manfaat yang main judi online,” ujar Gus Ipul.
Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari langkah Kemensos pada 2025. Saat itu, dari sekitar 600.000 penerima bansos yang terindikasi terkait judol, sebanyak 228.000 data penerima telah dicoret, sementara lebih dari 375.000 lainnya masih menjalani pendalaman dan verifikasi.
Temuan terbaru juga menunjukkan besarnya persoalan judi online di kalangan penerima bansos. Dalam laporan PPATK mengenai 2024, sebanyak 571.410 NIK penerima bansos teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online. Dari data tersebut, nilai deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.
Masalah judi online sendiri masih menjadi persoalan besar di Indonesia. PPATK mencatat sepanjang 2025 nilai perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp286,84 triliun melalui ratusan juta transaksi. Angka tersebut memang turun sekitar 20 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun, tetapi aktivitas judi online dinilai masih sangat tinggi.
Memasuki 2026, aktivitas tersebut juga belum sepenuhnya mereda. PPATK mencatat pada kuartal I 2026 saja, nilai perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp40,3 triliun, dengan nilai deposit sekitar Rp10,59 triliun. Pola transaksi juga disebut semakin tersebar dan menggunakan nominal yang lebih kecil.
Perubahan modus transaksi menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. PPATK menemukan jaringan judi online semakin banyak memanfaatkan instrumen pembayaran digital, termasuk QRIS. Pada kuartal I 2026, sekitar 88,6 persen frekuensi deposit judi online disebut menggunakan QRIS, sementara transfer rekening bank dan dompet elektronik menyumbang sekitar 11,4 persen.
Komdigi juga terus melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten judi online. Hingga Mei 2026, pemerintah dilaporkan telah memutus akses terhadap sekitar 3,45 juta situs judi online sejak 20 Oktober 2024. Selain pemblokiran situs, pemerintah juga mengajukan pemblokiran lebih dari 25.000 rekening bank yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online sepanjang 2025.
Di tengah kebijakan penangguhan bansos tersebut, pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara penindakan terhadap judi online dan perlindungan masyarakat miskin. Verifikasi menjadi penting agar keluarga yang hanya masuk dalam daftar indikasi tidak serta-merta kehilangan hak bantuan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Kemensos berharap bantuan sosial tetap digunakan sesuai tujuan, yakni membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat. Pemerintah juga mendorong koordinasi lintas lembaga agar pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan dengan menahan atau mencabut bantuan, tetapi juga dengan memutus akses, mengawasi transaksi keuangan, serta menindak jaringan yang berada di balik aktivitas perjudian daring.(ADR)
