Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Diperpanjang hingga 29 Desember 2026, Tunggakan Cukup Bayar Setahun

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Diperpanjang

dradio.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui kebijakan bertajuk “Cukup Bayar 1 Tahun”. Program ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga bertahun-tahun.

Perpanjangan tahap kedua tersebut berlaku mulai 5 Oktober hingga 29 Desember 2026. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi, Roni Paslah, menjelaskan bahwa salah satu ketentuan utama program tersebut adalah pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama beberapa tahun cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketentuan utama, pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun atau mati pajak lama cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun saja,” kata Roni, sebagaimana dikutip dari pemberitaan pada 7 Oktober 2026.

Selain pembebasan tunggakan pokok sesuai ketentuan program, Pemprov Jambi juga memberikan penghapusan sanksi administratif atau denda PKB bagi wajib pajak yang terlambat membayar setelah melewati jatuh tempo.

Keringanan juga diberikan kepada masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Untuk kendaraan roda dua (R2), pengurangan pokok PKB diberikan sebesar 5 persen. Sementara itu, kendaraan roda empat atau lebih (R4) mendapatkan pengurangan sebesar 2,5 persen.

Adapun masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen. Untuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), wajib pajak cukup membayar denda untuk satu tahun berjalan sesuai ketentuan program.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat melakukan pembayaran pajak tahunan melalui sejumlah kanal pelayanan yang tersedia di Provinsi Jambi.

Layanan tersebut meliputi Samsat Induk kabupaten/kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik (MPP), ATM bank, serta layanan mobile banking yang menyediakan pembayaran pajak kendaraan.

Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan KTP asli dan STNK asli.

Sementara itu, untuk pengurusan administrasi tertentu, seperti balik nama kendaraan, dokumen yang diperlukan dapat meliputi KTP asli, STNK asli, BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian. Persyaratan dapat disesuaikan dengan jenis layanan yang diajukan.

Adapun pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian STNK tetap dilayani melalui Samsat Induk sesuai wilayah registrasi kendaraan.

Meski memberikan sejumlah keringanan, program pemutihan pajak kendaraan ini tidak berlaku untuk seluruh jenis transaksi.

Beberapa komponen yang dikecualikan antara lain pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru, mutasi keluar Provinsi Jambi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta biaya pengurusan dokumen seperti STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan BPKB.

Pengecualian juga mencakup STCK, TCKB, serta nomor pilihan untuk kendaraan roda empat.

Karena itu, masyarakat disarankan memastikan rincian biaya dan persyaratan kepada petugas Samsat sebelum melakukan pembayaran agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai komponen yang mendapatkan keringanan.

Program pemutihan pajak kendaraan ini sebelumnya telah dilaksanakan pada 18 Agustus hingga 30 September 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bapenda Provinsi Jambi kemudian mengumumkan perpanjangan program mulai 5 Oktober hingga 29 Desember 2026, sehingga masyarakat kembali memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.

Pemprov Jambi mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan PKB agar tidak menunda pengurusan hingga mendekati batas akhir program.

Dengan memahami persyaratan, jenis keringanan, dan komponen biaya yang dikecualikan, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut secara tepat sekaligus memastikan administrasi kendaraan tetap tertib.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai ketentuan program melalui Bapenda Provinsi Jambi atau Samsat terdekat sebelum melakukan pembayaran.(ADR)