Scaling Gigi Bisa Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

banner 468x60

DRADIO.ID – Tidak banyak masyarakat yang tahu bahwa BPJS Kesehatan kini menanggung biaya pembersihan karang gigi atau scaling. Layanan ini bisa dimanfaatkan oleh peserta aktif tanpa biaya tambahan, asalkan dilakukan karena alasan medis, bukan estetika.

Scaling gigi adalah prosedur medis untuk mengangkat karang dan plak yang menempel di permukaan gigi. Proses ini penting untuk mencegah radang gusi, infeksi, hingga kerusakan jaringan pendukung gigi.

banner 325x300

Dengan adanya dukungan dari BPJS Kesehatan, peserta kini dapat menjaga kesehatan gigi tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

Syarat Scaling Gigi dengan BPJS
BPJS Kesehatan menanggung layanan scaling hanya jika tindakan tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis. Dokter gigi harus memastikan bahwa pasien mengalami kondisi seperti radang gusi (gingivitis), gusi bengkak, atau penumpukan karang yang menyebabkan gangguan.

Peserta juga wajib terdaftar pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik gigi yang bekerja sama dengan BPJS. Pemeriksaan awal akan dilakukan oleh dokter gigi di FKTP. Jika ditemukan masalah pada gigi dan gusi, dokter dapat langsung melakukan tindakan scaling.

Dalam beberapa kasus, apabila alat atau fasilitas di FKTP tidak memadai, dokter akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan seperti rumah sakit. BPJS juga menetapkan bahwa tindakan scaling dapat dijamin maksimal satu kali dalam dua tahun.

Prosedur dan Cara Mendapatkan Scaling Gratis
Peserta yang ingin melakukan scaling dengan BPJS Kesehatan cukup mengikuti beberapa langkah sederhana:

Datang ke FKTP tempat peserta terdaftar.
Lakukan pemeriksaan gigi dan gusi oleh dokter.
Jika terdapat indikasi medis, tindakan scaling bisa langsung dilakukan di tempat.

Jika dibutuhkan perawatan lanjutan, mintalah surat rujukan resmi ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Bawa kartu BPJS atau KIS aktif saat pemeriksaan.

Beberapa fasilitas mungkin mengharuskan peserta membuat janji terlebih dahulu, tergantung pada ketersediaan alat dan antrean pasien.

Tidak Semua Scaling Ditanggung BPJS
Perlu diketahui, BPJS Kesehatan tidak menanggung tindakan scaling yang dilakukan hanya untuk tujuan estetika atau kosmetik. Artinya, jika seseorang ingin membersihkan karang gigi sekadar agar tampak lebih putih dan rapi tanpa indikasi medis, maka biaya akan ditanggung pribadi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menegaskan bahwa layanan dengan tujuan estetika tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Jadi, penting bagi peserta untuk memahami batasan layanan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat melakukan pemeriksaan.

Keterbatasan Layanan di Klinik Swasta
Meski layanan scaling bisa dilakukan melalui BPJS, tidak semua klinik gigi swasta menyediakan fasilitas tersebut. Beberapa klinik masih belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga pasien tetap harus membayar secara mandiri jika memilih melakukan perawatan di tempat tersebut.

Untuk itu, peserta disarankan melakukan pemeriksaan di puskesmas atau klinik mitra BPJS agar layanan bisa ditanggung sepenuhnya. Selain lebih terjangkau, proses administrasinya juga lebih mudah dan cepat.

Pentingnya Scaling bagi Kesehatan Gigi
Karang gigi yang menumpuk bukan hanya mengganggu penampilan, tetapi juga bisa menimbulkan masalah serius seperti radang gusi, bau mulut, hingga kerusakan gigi permanen. Melalui scaling rutin, gigi menjadi lebih bersih dan kesehatan mulut tetap terjaga.

Dengan adanya dukungan dari BPJS Kesehatan, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk mendapatkan perawatan gigi tanpa perlu khawatir soal biaya. Selama dilakukan sesuai prosedur dan indikasi medis, layanan ini sepenuhnya bisa dimanfaatkan secara gratis.(TRA)

banner 325x300