DRADIO.ID – Jambi , Data sementara menunjukkan terdapat lebih dari 8.300 sumur minyak masyarakat tersebar di beberapa kabupaten di wilayah Provinsi Jambi. Pendataan ini masih akan berlanjut dengan melibatkan pemerintah daerah dan kementerian terkait, menyusul terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sumur-sumur rakyat di Indonesia.
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Syafie, dalam keterangannya kepada awak media menegaskan bahwa regulasi baru ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menata dan mengoptimalkan potensi energi nasional.
“Di tahun 2025, di mana Permen Nomor 14 dikeluarkan pada bulan Juni oleh Menteri ESDM, aturan ini terkait dengan sumur-sumur masyarakat, baik di Jambi, Sumatera Selatan, maupun di daerah lain di Indonesia,” ujarnya saat menghadiri kegiatan Field Trip Forum Jurnalis Migas (FJM) Jambi di Tanjung Jabung Barat, Selasa (26/08/2025).
Menurutnya, aturan ini lahir untuk mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam upaya peningkatan produksi energi nasional. “Intinya adalah sesuai Asta Cita bapak presiden untuk peningkatan produksi, maka salah satunya mengoptimalkan yang ada. Sumur-sumur masyarakat yang selama ini tidak boleh, sekarang menjadi boleh, tetapi tentu dengan proses dan aturan yang harus dilaksanakan,” jelas Syafie.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengelolaan sumur rakyat nantinya akan dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan badan usaha daerah maupun lembaga ekonomi masyarakat. “Kita harapkan masyarakat nanti bisa melepaskan minyaknya melalui koperasi UMKM atau BUMD yang ditunjuk oleh pemerintah. Itu nanti akan direkomendasikan oleh Kepala Daerah,” paparnya.
Syafie juga menambahkan bahwa proses pendataan masih berlangsung dan membutuhkan koordinasi lintas pihak. “Saya tidak tahu persis letak posisi kabupatennya, tetapi atas nama Provinsi Jambi memang ada data sumur minyak tersebut. Pendataan lebih detail akan dilanjutkan ke lapangan,” katanya.
Pihak SKK Migas bersama pemerintah daerah saat ini tengah mempersiapkan turunan regulasi, termasuk mekanisme kerja sama dengan BUMD, koperasi, dan UMKM yang akan menjadi mitra masyarakat dalam pengelolaan sumur rakyat.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap keberadaan sumur-sumur rakyat yang selama ini belum tertata dapat memberikan kontribusi nyata terhadap produksi minyak nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat menekan praktik pengelolaan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta menimbulkan masalah lingkungan. Melalui tata kelola resmi, seluruh produksi akan tercatat, diawasi, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih adil.
Kegiatan Field Trip FJM Jambi sendiri menjadi ruang komunikasi antara SKK Migas, KKKS, dan insan media untuk memperkuat pemahaman publik terhadap kebijakan energi nasional. Dalam kesempatan tersebut, isu sumur rakyat menjadi salah satu topik utama yang dibahas.
Dengan lebih dari 8.300 sumur minyak di Jambi yang masuk pendataan, langkah ini menandai awal baru pengelolaan energi berbasis masyarakat. Harapannya, produksi minyak nasional meningkat, sementara masyarakat pun mendapatkan nilai tambah dari sumber daya yang ada di daerahnya.(ADR)














