Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Segera Tetapkan Tersangka

Gedung KPK, Korupsi Haji 2024
banner 468x60

DRADIO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Agama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penetapan tersangka dalam kasus ini hanya tinggal menunggu waktu dan proses penyidikan terus berjalan secara intensif. Penyidik terus memanggil dan memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk memastikan tersangka.

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji pada tahun 2024 yang mencapai 20 ribu jemaah, dengan pembagian kuota reguler dan khusus yang tidak sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Haji. Dugaan terjadi praktik jual beli kuota haji antara oknum Kementerian Agama dan biro perjalanan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1 triliun. KPK menilai ada potensi kongkalikong dan korupsi dalam pembagian kuota tersebut.

banner 325x300

Selain menetapkan tersangka, KPK juga tengah menyiapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat pelaku yang diduga mengalihkan hasil korupsi ke aset-aset seperti kendaraan dan properti. Sampai saat ini, KPK sudah menerima pengembalian uang dari kasus ini yang mencapai hampir Rp 100 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Pengembalian uang tersebut berasal dari biro perjalanan haji yang terkait kasus ini.

Beberapa saksi penting yang telah diperiksa KPK antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sudah dua kali dipanggil sebagai saksi, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, hingga tokoh masyarakat dan pemilik biro perjalanan haji. KPK memastikan kasus ini tidak menyasar jajaran struktural Kementerian Agama di tingkat wilayah (Kanwil), melainkan oknum di tingkat pusat.

Ketua KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka akan diumumkan segera untuk memberikan kepastian hukum kepada publik. Penyidikan yang sudah berlangsung sejak Agustus 2025 ini juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara secara akurat. KPK pun menindaklanjuti temuan Pansus Angket Haji DPR yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah penting bagi umat Muslim Indonesia, sekaligus pengelolaan dana negara yang harus bersih dari praktek korupsi. Mantan penyidik KPK dan pengamat hukum meminta agar KPK tidak ragu dan segera menetapkan tersangka jika bukti sudah cukup, termasuk kemungkinan tersangka mantan Menteri Agama dan pemilik biro haji.

Selain menuntaskan kasus ini, pemerintah yang baru membentuk Kementerian Haji dan Umrah juga diharapkan melakukan perbaikan sistem agar praktik serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. Kasus ini menjadi momentum bagi reformasi birokrasi dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji. ( INR )

banner 325x300